Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda sebesar Rp. 56.689.837 kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan mendapat sorotan luas dari masyarakat. Keputusan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak rumah sakit. Legalitas keputusan pemerintah Kabupaten Kuningan yang menjatuhkan sanksi juga harus diuji secara menyeluruh, mulai dari kewenangan, prosedur, dasar hukum, fakta yang digunakan, hingga mekanisme penghitungan denda berdasarkan nilai investasi yang sebenarnya.
Persoalan lain yang dinilai lebih substantif adalah mengenai status Persetujuan Lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh RS Permata Kuningan. Dalam keputusan Kepala DLH sesuai hasil pengawasan dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup disebutkan bahwa PT Kuningan Kampung Sehat tidak memiliki AMDAL dan Persetujuan Lingkungan. Namun, pada bagian lain keputusan tersebut justru mencantumkan adanya dokumen Persetujuan Lingkungan dengan Nomor 660.1/2053/TKL/2018 tanggal 21 Desember 2018. Kalau dikatakan tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, lalu dokumen Persetujuan Lingkungan tahun 2018 itu status hukumnya apa? Terdapat perbedaan mendasar antara badan usaha yang sama sekali tidak pernah memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan dengan badan usaha yang memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan tetapi kemudian kondisi kegiatan aktualnya tidak lagi sesuai dengan dokumen tersebut. Kalau dokumen 2018 itu memang dokumen Persetujuan Lingkungan yang sah maka harus dibuktikan melalui dokumen asli, bukan hanya melalui kesimpulan dalam surat keputusan.
Sorotan masyarakat diarahkan pada denda administratif sebesar Rp 56.689.837 yang ditujukan kepada RS Permata Kuningan. Publik mempertanyakan dasar dan formula yang digunakan DLH hingga menghasilkan nominal tersebut. Angka Rp56.689.837 itu harus mempunyai jalan cerita hukum. Pelanggarannya apa, dasar pasalnya apa, variabelnya apa, formulanya bagaimana sampai menghasilkan angka tersebut? Pihak DLH harus membuka lampiran perhitungan denda agar masyarakat dapat menguji nominal tersebut. Harus terdapat hubungan yang jelas antara jenis pelanggaran, dasar hukum, parameter yang digunakan, formula penghitungan dan nominal akhir. Kalau karena ketidaktaatan terhadap Persetujuan Lingkungan, maka bukan saja hukuman berupa penerapan sanksi administratif bidang lingkungan hidup tetapi juga sampai sanksi dihentikannya operasional RS Permata Kuningan karena melanggar regulasi perizinan.
Masyarakat Kuningan juga mempertanyakan dasar kewenangan dari Kepala DLH dalam menerbitkan keputusan tersebut. Dalam dokumen disebut adanya keputusan Bupati mengenai pendelegasian kewenangan. Harus dilihat apa yang sebenarnya didelegasikan, kepada siapa, kapan mulai berlaku dan apakah jenis sanksi yang diberikan kepada RS Permata Kuningan memang termasuk dalam ruang lingkup kewenangan yang didelegasikan. Menurutnya, persoalan kewenangan penting karena UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai sumber dan batas kewenangan pejabat pemerintahan serta larangan penyalahgunaan wewenang. Apalagi diketahui dalam isi rekomendasi surat keputusan Kadis DLH itu terdapat kalimat “maka Kepala DLH memberikan kebijakan bisa langsung menempuh AMDAL dengan pertimbangan efisiensi waktu pembuatan dokumen dan biaya”. Sehingga kalau ternyata ada tindakan di luar ruang lingkup delegasi, maka itu bisa menjadi persoalan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Publik juga meminta proses sebelum lahirnya keputusan diperiksa secara menyeluruh. Harus diketahui apakah terdapat rangkaian pengawasan, berita acara, pemeriksaan, evaluasi hasil pengawasan, penetapan ketidaktaatan, penentuan jenis sanksi hingga penerbitan keputusan. Jangan hanya melihat surat keputusannya. Kita harus melihat dokumen yang melahirkan surat keputusan tersebut. Apa hasil pengawasannya, bagaimana pemeriksaannya, apa temuan konkretnya dan bagaimana temuan tersebut kemudian diterjemahkan menjadi sanksi. Karena itu DLH wajib membuka sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan. Dokumen tersebut antara lain dokumen Persetujuan Lingkungan dengan Nomor 660.1/2053/TKL/2018, Surat Keputusan Kepala DLH dengan Nomor 600.4.1/KPTS.756-DLH/III/2026, lampiran perhitungan denda Rp56.689.837, berita acara pengawasan 19 November 2025, laporan hasil pengawasan 27 Februari 2026, hasil uji laboratorium air limbah, dokumen Persetujuan Teknis, dokumen perubahan bangunan dan site plan, serta keputusan Bupati mengenai pendelegasian kewenangan.
Besaran denda administratif sebesar Rp. 56.689.837 yang dikenakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan kepada PT Kuningan Kampung Sehat atau RS Permata Kuningan menjadi sorotan persoalan utamanya bukan semata-mata besar atau kecilnya denda, melainkan dasar hukum, pasal yang digunakan, formula penghitungan, serta nilai investasi yang menjadi basis penetapan denda tersebut. Denda Rp. 56.689.837 tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf a Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur denda administratif bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha, maka besaran dendanya adalah 2,5 persen dari nilai total investasi usaha dan/atau kegiatan. Maka kita bisa melakukan pengujian matematis sederhana. Rp 56.689.837 dibagi 2,5 persen, berarti nilai investasi yang menjadi basis perhitungannya sekitar Rp2.267.593.480. Karena itu masyarakat meminta DLH membuka sedikitnya empat dokumen utama untuk menguji denda tersebut. Pertama, pasal yang menjadi dasar denda. Kedua, nilai investasi yang digunakan. Ketiga, sumber resmi nilai investasi tersebut. Keempat, lembar atau lampiran penghitungan sampai menghasilkan angka Rp. 56.689.837. Keempat hal tersebut merupakan kunci untuk menjawab apakah denda yang dijatuhkan sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
Ironisnya berdasarkan informasi dari internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan berdasarkan data resmi menunjukkan nilai investasi mencapai Rp. 80 miliar. Kalau benar ternyata nilai investasi sebenarnya yaitu Rp. 80 miliar maka seharusnya sanksi denda yang diberikan oleh DLH kepada pihak RS Permata Kuningan nilainya mencapai Rp. 2 miliar atau 2,5 persen dari total nilai investasi. Sehingga harus dijelaskan secara terbuka langsung oleh Kepala DLH Usep Sumirat mengapa yang digunakan sebagai basis denda hanya Rp. 56.689.837 yang jelas menghina akal sehat dan sukses mempermalukan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di muka umum.
Kuningan, 13 September 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal


