Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Agustus 18, 2026, 13.03 WIB
Last Updated 2026-08-18T06:03:03Z
HeadlinePendidikan

Diduga Dana PIP Disunat di Sejumlah SD Wilayah Korwil Luragung, Orang Tua Diminta Uang Administrasi

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan.

Namun, program bantuan tersebut kini menjadi sorotan menyusul adanya informasi mengenai dugaan pemotongan dana PIP yang terjadi di sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah Koordinator Wilayah (Korwil) Luragung, Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan informasi yang diterima, dugaan pemotongan tersebut disebut-sebut terjadi dengan nominal yang bervariasi, mulai dari sekitar Rp25.000 hingga Rp30.000 per siswa. Sejumlah orang tua siswa penerima PIP dikabarkan diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk keperluan administrasi.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa mekanisme pencairan dana PIP di masing-masing sekolah tidak seragam. Ada dana yang dicairkan langsung oleh siswa atau wali murid, sementara di sekolah lainnya diduga dilakukan secara kolektif melalui pihak sekolah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama para orang tua penerima manfaat, mengenai transparansi serta mekanisme sebenarnya dalam penyaluran dana PIP.

Pasalnya, dana PIP merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan siswa penerima. Apabila dalam praktiknya terdapat pungutan atau pemotongan tanpa dasar yang jelas, hal tersebut tentu perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Sejumlah orang tua siswa berharap pihak sekolah maupun Korwil Luragung dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan tersebut. Mereka juga mempertanyakan dasar pengenaan biaya administrasi apabila memang terdapat sejumlah uang yang diminta dari penerima PIP.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan pemotongan tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada masing-masing sekolah, Korwil Luragung, serta Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan apakah uang yang disebut berkisar Rp25.000–Rp30.000 tersebut merupakan pungutan yang tidak semestinya, biaya administrasi yang memiliki dasar aturan, atau bentuk pengelolaan lain yang diperbolehkan.

Publik tentu berharap persoalan ini dapat segera dijelaskan secara transparan agar bantuan pendidikan yang bersumber dari program pemerintah benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh siswa yang menjadi sasaran program.

Catatan: Pihak sekolah, Korwil Luragung, maupun instansi terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi mengenai dugaan pemotongan dana PIP tersebut.

/Dodo