Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2022–2042 mendapat sorotan dari kalangan pegiat lingkungan. Revisi tersebut dinilai mulai menggeser orientasi tata ruang dari semangat konservasi menuju kepentingan investasi, seiring dominannya alokasi kawasan budidaya dibandingkan kawasan lindung dalam dokumen yang tengah dibahas.
Dalam dokumen revisi RTRW tersebut, luas wilayah Kabupaten Kuningan tercatat mencapai 119.347,11 hektare. Dari total luas wilayah itu, sebanyak 109.001,69 hektare atau 91,33 persen dialokasikan sebagai kawasan budidaya. Sementara kawasan lindung hanya seluas 10.345,41 hektare atau sekitar 8,67 persen.
Ironisnya, sebagian besar kawasan lindung tersebut merupakan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang mencapai 8.827 hektare. Artinya, ruang lindung yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dinilai semakin terbatas.
Di sisi lain, revisi RTRW juga membuka ruang baru bagi pengembangan ekonomi. Sebanyak 1.615,68 hektare ditetapkan sebagai kawasan peruntukan industri, di samping alokasi untuk sektor pertanian, perkebunan, permukiman, dan berbagai kegiatan budidaya lainnya.
Padahal dalam dokumen yang sama, Pemerintah Kabupaten Kuningan mengakui bahwa wilayah ini merupakan kawasan konservasi, daerah resapan air, sekaligus memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai bencana seperti longsor, banjir, gempa bumi, kekeringan, kebakaran hutan, banjir bandang, hingga cuaca ekstrem.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait konsistensi arah kebijakan tata ruang yang akan diterapkan di Kabupaten Kuningan ke depan.
Sekretaris Gerakan Masyarakat Jabar Hejo (Gema Jabar Hejo) Kabupaten Kuningan, Nanang Subarnas, S.Hut., menilai revisi RTRW seharusnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi, tetapi juga memastikan fungsi ekologis Kabupaten Kuningan tetap terjaga.
“Dokumen revisi ini sendiri mengakui Kuningan sebagai kawasan konservasi dan daerah resapan air. Karena itu, setiap perubahan tata ruang harus benar-benar memperhitungkan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan ekologis di masa mendatang,” ujar Nanang.
Menurutnya, investasi bukanlah sesuatu yang harus ditolak. Namun, penentuan lokasi pengembangannya harus dilakukan secara selektif agar tidak memasuki kawasan yang memiliki fungsi lindung maupun daerah resapan air.
“Kuningan adalah penyangga sumber air bagi banyak wilayah. Kalau kawasan konservasi terus berkurang atau fungsi resapan air terganggu, dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat Kuningan, tetapi juga daerah lain yang bergantung pada sumber air dari kawasan ini,” katanya.
Sorotan juga tertuju pada perubahan fungsi ruang di kawasan Bukit Mayana, Kecamatan Kadugede. Dalam draf revisi RTRW, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai daerah resapan air tersebut diarahkan menjadi kawasan budidaya untuk pengembangan sektor pariwisata.
Perubahan fungsi itu dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi ekologis karena kawasan hulu memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hidrologi.
“Kalau kawasan resapan air mulai dialihkan menjadi kawasan budidaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tutupan lahannya, tetapi juga kemampuan kawasan itu menyimpan air. Dampaknya bisa berupa berkurangnya debit mata air hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir di wilayah hilir,” tegas Nanang.
Ia menilai pembangunan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan kawasan strategis yang selama ini menjadi benteng konservasi Kabupaten Kuningan.
Di sisi lain, draf revisi RTRW sebenarnya telah memuat berbagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Mulai dari perlindungan kawasan resapan air, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), pengaturan kawasan rawan bencana, pembatasan aktivitas pertambangan di kawasan lindung, hingga kewajiban mitigasi lingkungan bagi kawasan industri.
Dokumen tersebut juga mengatur pembatasan penggunaan air tanah, penyediaan ruang terbuka hijau, pembangunan sumur resapan, serta jalur evakuasi bencana.
Meski demikian, menurut kalangan pegiat lingkungan, efektivitas berbagai instrumen tersebut akan sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan yang memiliki fungsi ekologis tinggi. Mereka mengingatkan bahwa keputusan tata ruang bukan hanya menentukan arah investasi dan pembangunan, tetapi juga menjadi penentu keberlanjutan sumber daya alam serta keselamatan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana di masa depan.
/Moris


