Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Juli 18, 2026, 14.24 WIB
Last Updated 2026-07-18T07:24:46Z
HeadlinePendidikan

Diskominfo Kuningan Edukasi Pelajar Bahaya Judol dan Pinjol, Tekankan Pentingnya Literasi Digital

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Rentetan persoalan akibat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini menjadi ancaman serius yang tidak lagi hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga mulai merambah dunia pelajar. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nana Suhendra, M.Pd., memberikan literasi digital kepada ratusan peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Automatsuda dan SMAN 2 Kuningan, Jumat (17/7/2026), di lokasi yang berbeda.

Kegiatan yang mengusung tema “Rentetan Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol)” itu bertujuan meningkatkan kesadaran para pelajar terhadap berbagai ancaman di ruang digital, terutama maraknya praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang kini mulai menyasar generasi muda. Dalam pemaparannya, Nana menjelaskan bahwa judi online dan pinjaman online memiliki keterkaitan yang sangat erat. Banyak korban yang awalnya terjebak judi online kemudian menggunakan pinjaman online ilegal untuk menutupi kerugian akibat kekalahan yang dialami.

“Judi online tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga menghancurkan masa depan. Ketika seseorang kalah, muncul keinginan untuk terus bermain demi mengejar kerugian. Saat tidak memiliki uang, pinjaman online ilegal datang menawarkan solusi instan. Di situlah banyak orang akhirnya terjerat kecanduan judi sekaligus lilitan utang,” ujarnya.


Menurut Nana, bahaya judi online tidak hanya sebatas kerugian finansial. Dampak yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kecanduan yang membuat seseorang kehilangan kendali atas dirinya sendiri. Ketika sudah kecanduan, pikiran akan terus dipenuhi keinginan untuk bermain lagi meskipun sudah berkali-kali mengalami kekalahan.

“Ketika sudah kecanduan, pikiran akan terus dipenuhi keinginan untuk bermain lagi meski sudah berkali-kali kalah. Inilah yang membuat judi online sangat berbahaya,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena mulai menyasar pelajar yang sehari-harinya akrab dengan internet, media sosial, dan berbagai platform digital. Dampak judi online dan pinjaman online ilegal juga sangat luas, mulai dari menguras keuangan, menurunkan prestasi belajar, mendorong kebiasaan berbohong kepada orang tua, mengganggu kesehatan mental, hingga memicu tindakan melanggar hukum demi memperoleh uang untuk berjudi atau membayar utang.

“Tekanan akibat kekalahan berjudi dan beban utang dapat memicu stres, kecemasan, depresi, bahkan dalam kondisi tertentu mendorong seseorang melakukan tindakan yang membahayakan dirinya sendiri,” tuturnya.

Karena itu, Nana mengimbau para pelajar agar tidak pernah mencoba judi online, meskipun hanya karena rasa penasaran atau ajakan teman. Menurutnya, sekali seseorang terjerat, risiko yang ditimbulkan sangat besar dan dapat merusak masa depan.

“Jangan pernah mencoba judi online hanya karena penasaran atau ikut-ikutan. Sekali masuk, risikonya sangat besar dan bisa merusak masa depan,” tegasnya.

Selain menjauhi praktik judi online, Nana juga mengajak para siswa untuk memanfaatkan teknologi secara positif, bijak, dan produktif. Ia mendorong para pelajar agar tidak ragu meminta bantuan kepada orang tua, guru BK, maupun pihak sekolah apabila menghadapi persoalan di dunia digital.

“Jangan memendam masalah sendirian. Ceritakan kepada orang tua, guru BK, atau pihak sekolah. Semakin cepat ditangani, semakin besar peluang untuk keluar dari jeratan tersebut,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Nana juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan judi online. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah melakukan take down sekitar 3,1 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan. Namun, penindakan melalui penutupan situs-situs perjudian saja tidak cukup tanpa dibarengi peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda.

“Hal paling penting adalah membangun kesadaran kita, terutama generasi muda, agar tidak tergoda untuk mencoba judi online. Literasi digital menjadi upaya utama dalam mencegah lahirnya korban-korban baru,” ujarnya.

Melalui kegiatan literasi digital ini, Diskominfo Kabupaten Kuningan berharap para pelajar mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas, aman, produktif, dan bertanggung jawab sehingga terhindar dari berbagai ancaman di ruang digital, khususnya judi online dan pinjaman online ilegal yang semakin marak.

/Moris