Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 07, 2026, 14.26 WIB
Last Updated 2026-04-07T07:28:09Z
HeadlineHukum

Skandal Rumah Potong Ayam Ilegal Sidaraja: Bau “kongkalikong” Menyengat, Aparat Desa Diduga Main Mata, Kejaksaan & Polisi Diminta Turun Tangan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Kasus rumah potong ayam ilegal di Desa Sidaraja, perbatasan Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang kabupaten Kuningan kini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Fakta-fakta di lapangan mengarah pada dugaan serius adanya praktik kongkalikong antara pengusaha dan oknum aparat desa.

Usaha pemotongan ayam tersebut diketahui telah beroperasi tanpa izin lingkungan maupun izin usaha. Namun alih-alih dihentikan, aktivitasnya justru berjalan mulus, bahkan sempat menggelar acara syukuran.

Yang membuat publik geram, berdasarkan keterangan warga, acara tersebut diduga dihadiri langsung oleh Kuwu Sidaraja dan Sekretaris Desa. Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian—melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan “restu diam-diam” dari aparat desa terhadap usaha ilegal.

Lebih parah lagi, lokasi tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah darah ayam diduga dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, menciptakan potensi pencemaran serius dan ancaman kesehatan masyarakat.

Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur kewajiban izin lingkungan dan pengelolaan limbah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya sanksi administratif—tetapi bisa berujung pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Situasi semakin mencurigakan ketika pihak desa, melalui pegawai yang berada di kantor, justru mengaku “tidak tahu” adanya aktivitas tersebut. Pernyataan ini dinilai bertolak belakang dengan fakta kehadiran pimpinan desa dalam acara syukuran.

Kontradiksi ini memunculkan dugaan keras: ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi praktik ilegal yang sudah berlangsung.

Jika benar terjadi pembiaran atau bahkan keterlibatan, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa—melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa.

Lebih jauh, potensi bahaya kesehatan tidak bisa dianggap remeh. Limbah biologis yang tidak dikelola dengan benar dapat menjadi sumber penyakit menular, termasuk risiko penyebaran patogen berbahaya dari hewan ke manusia.

Melihat seriusnya persoalan ini, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.

Kejaksaan Negeri Kuningan dan Kepolisian Resor Kuningan didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Tidak cukup hanya pembinaan atau teguran kasus ini harus diusut hingga tuntas untuk mengungkap:

Legalitas usaha secara menyeluruh

Aliran tanggung jawab dan dugaan keterlibatan oknum

Potensi pelanggaran pidana lingkungan

Dugaan praktik kongkalikong antara pengusaha dan aparat desa

Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk: hukum bisa dinegosiasikan, lingkungan bisa dikorbankan, dan keselamatan warga bisa diabaikan demi kepentingan segelintir pihak.

Publik kini menunggu - apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh praktik “main mata” di tingkat lokal.

/Red