Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Kebijakan rotasi dan penjaringan perangkat Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan keras. Sejumlah kejanggalan mencuat ke permukaan, mulai dari pembatalan mendadak pencalonan Kepala Dusun hingga perubahan arah kebijakan yang dinilai tidak transparan.
Warga Desa Puncak, Ujang Rustaman, secara terbuka membongkar dugaan ketidakwajaran dalam proses tersebut. Ia menilai ada pola kebijakan yang berubah-ubah dan tidak berdasar pada mekanisme yang sah.
“Kalau memang syarat batas usia saya tidak bisa mengikuti kontestasi, buat saya tidak jadi masalah. Tapi jangan ada manipulasi yang melanggar aturan,” tegas Ujang.
Menurutnya, rencana awal rotasi aparatur desa yang difokuskan pada pengisian jabatan Sekretaris Desa justru berubah arah tanpa penjelasan yang jelas. Proses pencalonan Kepala Dusun Mulya Asih 2 yang sempat berjalan, tiba-tiba dihentikan bahkan sebelum adanya keputusan rapat resmi.
Ironisnya, di waktu yang hampir bersamaan, pemerintah desa justru membuka penjaringan untuk posisi Kaur Perencanaan, yang sebelumnya tidak menjadi prioritas dalam skema rotasi.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Kenapa yang satu dihentikan tanpa alasan jelas, sementara yang lain dipaksakan berjalan?” ujarnya.
Kejanggalan semakin kuat ketika alasan penolakan dari empat dusun dijadikan dasar pembatalan rotasi. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait:
siapa saja yang menolak,
bukti tertulis yang sah,
maupun tanda tangan pihak yang bertanggung jawab.
Dokumen keputusan yang disebut telah disetujui BPD pun dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi.
“Kalau memang ada penolakan, mana buktinya? Jangan hanya dijadikan alasan tanpa dasar yang jelas,” kata Ujang.
Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
yang menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai kebutuhan jabatan.
Kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal desa semata. Ujang menegaskan siap membawa persoalan ini ke ranah pengawasan yang lebih luas jika tidak ada klarifikasi terbuka.
Ia bahkan membuka kemungkinan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.
“Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal bagaimana pemerintahan desa dijalankan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang transparan dari pihak Pemerintah Desa maupun BPD terkait polemik tersebut.
Masyarakat kini menunggu jawaban:
apakah ini murni kebijakan, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
/Red


