Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Maret 02, 2026, 12.18 WIB
Last Updated 2026-03-02T05:18:15Z
EksosbudHeadline

Warga Cirendang Ancam Segel Tower Mitra Tel, Tuntut Kompensasi Perpanjangan Izin hingga 2031

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, menyatakan sikap tegas terkait keberadaan menara telekomunikasi milik PT Mitra Telekomunikasi Indonesia (Mitra Tel) yang berdiri di Blok Karoya RT 16 RW 06. Masyarakat sepakat akan melakukan penyegelan apabila hak kompensasi atas perpanjangan izin operasional tidak segera dipenuhi.

Kemarahan warga mencuat setelah beredar informasi bahwa izin operasional tower yang diduga telah habis pada 2021 ternyata telah diperpanjang hingga tahun 2031. Ironisnya, perpanjangan tersebut disebut tidak disertai realisasi kompensasi kepada warga sebagaimana diatur dalam perjanjian awal.

Menurut Yogi dan Idos, yang bertindak sebagai perwakilan warga setempat, dalam kesepakatan sebelumnya telah ditegaskan bahwa setiap perpanjangan masa kontrak atau izin, warga yang berada dalam radius terdampak berhak menerima kompensasi.

“Di perjanjian awal sudah jelas, setiap perpanjangan waktu atau kontrak, warga sesuai radius yang telah ditentukan berhak mendapatkan kompensasi. Tapi sampai hari ini hak itu belum kami terima,” ungkap Yogi saat ditemui di lokasi Senin (2/3/2026)

Warga menilai perpanjangan izin tanpa pemberitahuan dan tanpa pemenuhan hak kompensasi sebagai bentuk pengabaian terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama. Situasi ini memicu kekecewaan yang mendalam di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa warga telah memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan maupun pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah. Namun, jika hingga batas waktu yang telah disepakati tidak ada itikad baik atau realisasi hak warga, maka tindakan penyegelan akan dilakukan.

“Kalau sampai waktu yang sudah kami sepakati hak warga tidak dipenuhi, maka warga akan beraksi dan menyegel tower tersebut,” tegasnya.

Diketahui, pemilik lahan tempat berdirinya tower tersebut bernama Nanang dan berdomisili di Bandung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemilik lahan terkait tuntutan warga.

Warga Cirendang berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, dengan menghormati kesepakatan awal yang telah disepakati bersama. Mereka menegaskan, langkah tegas yang akan diambil bukan semata bentuk penolakan, melainkan upaya menuntut hak yang dianggap telah diabaikan.

/Red