Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Maret 16, 2026, 12.27 WIB
Last Updated 2026-03-16T05:27:00Z
EksosbudHeadline

FORMASI Telusuri Dugaan Travel Ilegal di Sampora, Minta Dishub dan Polres Kuningan Bertindak Tegas

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Dugaan keberadaan travel ilegal di wilayah Sampora, tepatnya di sebuah rumah makan dekat Tugu Ikan, mulai menjadi sorotan masyarakat sipil. Informasi mengenai aktivitas travel berplat hitam yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut ditelusuri langsung oleh Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, bersama timnya.

Penelusuran dilakukan setelah FORMASI menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat mangkal sekaligus titik koordinasi operasional travel ilegal.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami mencoba melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” kata Manap, Senin (16/3).

Saat tiba di rumah makan yang dimaksud, Manap dan tim tidak bertemu dengan pemilik tempat. Seorang karyawan warung menyampaikan bahwa pemilik sedang pergi, sementara istrinya sedang beristirahat.

Menurut Manap, karyawan tersebut kemudian menyarankan agar tim menghubungi seseorang berinisial W yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait aktivitas travel tersebut.

“Karyawan itu memberikan secarik kertas kecil yang berisi nomor telepon seseorang berinisial W yang disebut sebagai pihak yang bisa menjelaskan terkait travel,” ujarnya.

Tim FORMASI kemudian mencoba menghubungi nomor tersebut melalui pesan singkat untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban ataupun konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, Manap menilai sejumlah informasi yang diperoleh dari masyarakat pengguna travel serta keterangan di lokasi sudah cukup menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut menjadi titik koordinasi operasional travel ilegal.

“Dari informasi pelanggan dan komunikasi yang kami dapatkan di lokasi, kami menduga tempat itu memang menjadi koordinat operasional travel gelap,” katanya.

Manap menjelaskan, keberadaan travel ilegal atau travel berplat hitam yang beroperasi tanpa izin sangat merugikan berbagai pihak. Selain melanggar aturan transportasi, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Menurutnya, travel ilegal tidak memiliki izin trayek maupun izin operasional sebagaimana travel resmi berplat kuning yang telah memenuhi persyaratan perizinan dari pemerintah.

“Ini jelas merugikan pemerintah karena tidak ada kontribusi resmi seperti pajak dan retribusi. Selain itu juga berpotensi menjadi kebocoran pendapatan negara,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Manap, keberadaan travel gelap juga berisiko bagi keselamatan penumpang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang berpotensi kesulitan dalam proses klaim asuransi karena kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan umum resmi.

“Risikonya besar bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Ketika terjadi kecelakaan, perlindungan hukum dan klaim asuransi bisa menjadi masalah,” kata dia.

Di tengah temuan tersebut, Manap juga mengaku menerima informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya oknum aparat dari instansi tertentu yang disebut-sebut menjadi “backup” berjalannya praktik travel ilegal tersebut.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa rumor yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Untuk itu, FORMASI meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan dan Kapolres Kuningan agar segera turun tangan melakukan penertiban serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta Dishub Kuningan dan Polres Kuningan melakukan penertiban. Jika memang ada oknum aparat atau pihak tertentu yang terlibat, harus ditindak tegas sesuai aturan,” tegas Manap.

FORMASI berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat serius menertibkan praktik travel ilegal demi menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, dan adil bagi pelaku usaha transportasi yang telah beroperasi secara resmi.

/Red