Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai spiritual dan pendidikan karakter justru diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum sebagai ajang bisnis melalui pengadaan buku Ramadan bagi siswa tingkat SD, MTs hingga Madrasah Aliyah.
Berdasarkan informasi yang diterima, pengadaan buku Ramadan di sejumlah sekolah dilakukan dengan pola yang beragam. Ada yang bekerja sama dengan pihak ketiga, ada pula yang dikoordinasikan melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), bahkan tidak sedikit yang dikelola langsung oleh pihak sekolah. Harga buku yang dibebankan kepada siswa bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp15.000 per siswa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya orang tua siswa. Apakah kebijakan ini tidak membebani wali murid? Terlebih, dalam konteks regulasi pendidikan dan aturan terkait pungutan di lingkungan sekolah, kebijakan semacam ini kerap menjadi perdebatan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mekanisme pengadaan buku Ramadan berbeda-beda di setiap wilayah atau korwil, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar.
“Setiap wilayah berbeda. Ada yang bekerja sama dengan pihak ketiga, ada juga KKG melalui musyawarah dengan K3S untuk mencetak sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski ada pihak-pihak yang secara pribadi merasa keberatan dengan kebijakan tersebut, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan sekolah.
“Secara pribadi kami sebetulnya keberatan, tetapi semua keputusan ada di pimpinan (kepala sekolah). Jadi pada dasarnya, salah atau benar, kami harus mematuhinya,” tuturnya.
Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa pengadaan buku Ramadan berpotensi menjadi “lahan basah” bagi oknum tertentu jika tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Publik berharap adanya kejelasan mekanisme, dasar hukum, serta pengawasan yang ketat agar kebijakan pendidikan tetap berorientasi pada kepentingan siswa dan tidak menambah beban ekonomi orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai sistem pengadaan, pengelolaan anggaran, maupun dasar regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan program tersebut.
/Dodo


