Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Maret 03, 2026, 12.03 WIB
Last Updated 2026-03-03T05:03:17Z
EksosbudHeadline

Dana Kompensasi Warga Cirendang Diduga Digelapkan, Tower Mitra Tel Terancam Disegel

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Polemik dana kompensasi tower telekomunikasi kembali mencuat di Kelurahan Cirendang, RT 16 RW 06 Blok Karoya, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Warga setempat mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi atas perpanjangan izin tower milik PT Mitra Telekomunikasi Seluler (Mitra Tel), meski perusahaan menyatakan dana tersebut telah disalurkan melalui karyawan lapangan.

Kekecewaan warga memuncak setelah mengetahui bahwa izin operasional tower yang sebelumnya diduga telah habis pada 2021, ternyata telah diperpanjang hingga tahun 2031. Ironisnya, dalam proses perpanjangan tersebut, warga yang berada dalam radius terdampak mengaku tidak menerima hak kompensasi sebagaimana tercantum dalam perjanjian awal.

Menurut Yogi Idos dan Manaf, perwakilan warga setempat, sejak awal telah ada kesepakatan tertulis bahwa setiap perpanjangan kontrak atau izin operasional tower, warga dalam radius tertentu berhak memperoleh dana kompensasi.

“Dalam perjanjian awal jelas disebutkan setiap perpanjangan waktu atau kontrak, warga mendapatkan kompensasi sesuai radius. Namun hingga kini tidak ada realisasi,” ungkap Yogi saat ditemui di lokasi, Selasa (3/3/2026).

Warga menduga dana kompensasi tersebut digelapkan oleh Suhendi, yang saat itu bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap) dari pihak perusahaan. Dana yang dimaksud disebut-sebut sebesar Rp15.000.000.

Merasa haknya diabaikan, warga sepakat akan mengambil langkah tegas. Mereka memberi tenggat waktu kepada pihak perusahaan maupun pemilik lahan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ada itikad baik, warga menyatakan akan melakukan aksi penyegelan tower.

“Kami sudah memberikan waktu. Jika sesuai kesepakatan hak warga tidak dipenuhi, maka kami akan beraksi dan menyegel tower tersebut,” tegas Manaf.

Di sisi lain, Dendi selaku perwakilan perusahaan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp15 juta melalui Suhendi yang saat itu bertugas di lapangan.

“Kami sudah memberikan dana kompensasi kepada karyawan kami untuk disalurkan kepada warga. Terkait belum diterimanya dana oleh warga, kami baru mengetahui informasi ini,” ujarnya.

Dendi juga mengungkapkan bahwa Suhendi kini sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pihak perusahaan, lanjutnya, tengah berupaya mencari yang bersangkutan guna meminta klarifikasi atas persoalan ini.

Sementara itu, diketahui pemilik lahan tempat berdirinya tower bernama Nanang dan berdomisili di Bandung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik lahan terkait polemik tersebut.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penyaluran dana kompensasi dan pengawasan internal perusahaan terhadap petugas lapangan. Warga berharap ada penyelesaian yang adil dan terbuka tanpa harus berujung pada aksi penyegelan yang berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.

/Red