Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap dugaan penyimpangan signifikan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kuningan. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang dirilis pada 13 Februari 2026.
Dalam laporan itu, BPK mencatat potensi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp88.870.000. Nilai tersebut berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung spesifikasi teknis memadai serta perencanaan yang dinilai tidak akuntabel.
Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya praktik mark-up maupun pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan.
Lebih jauh, BPK juga menemukan praktik pengadaan langsung hingga nilai paket Rp50 juta yang tidak melalui mekanisme perbandingan harga maupun negosiasi dengan penyedia. Akumulasi transaksi yang tidak memenuhi prinsip efisiensi tersebut mencapai Rp6.280.000.000.
Temuan ini menjadi sorotan utama karena mencerminkan besarnya volume belanja tanpa kontrol harga yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah secara sistemik.
Pada aspek pekerjaan fisik, BPK mengidentifikasi kekurangan volume pada 36 paket pembangunan gedung dan bangunan sekolah. Kekurangan tersebut berdampak pada kelebihan pembayaran kepada pelaksana kegiatan dengan total mencapai Rp2.280.000.000.
Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan tidak berdasarkan realisasi fisik yang sebenarnya, sekaligus mengindikasikan lemahnya proses verifikasi dan pengawasan di lapangan.
Selain itu, BPK juga menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola data sarana dan prasarana pendidikan. Data yang tidak mutakhir serta tidak sinkron antara kondisi riil dengan sistem seperti Dapodik dan pencatatan aset daerah menyebabkan perencanaan kegiatan menjadi tidak presisi.
Akibatnya, alokasi anggaran berpotensi tidak tepat sasaran dan memperbesar risiko pemborosan, baik pada tahun berjalan maupun periode anggaran berikutnya.
Pada pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024, BPK menilai prosesnya tidak optimal dalam memperoleh harga terbaik. Meski tidak dirinci nilai kerugian pasti, terdapat indikasi ketidakwajaran harga yang berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam skala besar.
Secara keseluruhan, akumulasi nilai temuan terukur mencapai sedikitnya Rp8.648.870.000, yang terdiri dari:
BOSP: Rp88,87 juta
Pengadaan tanpa mekanisme layak: Rp6,28 miliar
Kelebihan pembayaran fisik: Rp2,28 miliar
Nilai tersebut belum termasuk potensi kerugian tidak langsung akibat inefisiensi pengadaan TIK dan lemahnya perencanaan berbasis data.
BPK menilai rangkaian temuan ini menunjukkan pola lemahnya pengendalian internal, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan. Ketiadaan perbandingan harga, tidak dilakukannya negosiasi, serta lemahnya pengujian volume pekerjaan menjadi indikator utama belum optimalnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan nilai temuan yang besar dan menyentuh sektor pendidikan, ini tidak bisa dianggap persoalan administratif semata. Harus ada langkah penegakan hukum untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara,” tegasnya.
Temuan BPK ini menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan,
/Red


