Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Skandal pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan mulai terkuak. Temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap dugaan penyimpangan hingga Rp8,6 miliar—angka yang tidak hanya besar, tetapi juga menunjukkan pola berulang dari lemahnya kontrol, pengadaan tanpa mekanisme wajar, hingga pembayaran proyek yang tak sesuai realisasi.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang dirilis 13 Februari 2026, BPK merinci sejumlah temuan krusial. Pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat ketidakwajaran senilai Rp88,87 juta akibat pengadaan tanpa spesifikasi teknis memadai dan perencanaan yang tidak akuntabel.
Lebih jauh, praktik pengadaan langsung hingga nilai paket Rp50 juta dilakukan tanpa perbandingan harga maupun negosiasi dengan penyedia. Akumulasi transaksi yang tidak memenuhi prinsip efisiensi ini mencapai Rp6,28 miliar—membuka ruang lebar bagi potensi mark-up dan pemborosan anggaran.
Pada sektor pekerjaan fisik, BPK menemukan kekurangan volume pada 36 paket pembangunan gedung sekolah. Namun pembayaran tetap dilakukan seolah pekerjaan telah selesai sepenuhnya, sehingga memunculkan kelebihan bayar hingga Rp2,28 miliar. Temuan ini menegaskan lemahnya verifikasi lapangan dan pengawasan pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, persoalan mendasar juga ditemukan pada tata kelola data. Ketidaksinkronan antara kondisi riil sarana prasarana dengan sistem seperti Dapodik dan pencatatan aset daerah membuat perencanaan anggaran menjadi tidak presisi, berpotensi memicu pemborosan berulang dari tahun ke tahun.
Pada pengadaan peralatan TIK dari bantuan keuangan Pemprov Jawa Barat 2024, BPK juga mengidentifikasi indikasi ketidakwajaran harga. Meski tidak dirinci nilai pastinya, potensi inefisiensi disebut signifikan.
FORMASI: “Ini Diduga Terstruktur, Bukan Sekadar Lalai”
Ketua FORMASI, Manap Suharnap, menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan telah melampaui batas kesalahan administratif biasa.
“Kami tidak melihat ini sebagai kelalaian biasa. Polanya jelas, angkanya besar, dan terjadi di banyak titik. Ini patut diduga sebagai praktik yang terstruktur, bukan sekadar kesalahan teknis.”
Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan.
“Tidak mungkin miliaran rupiah bermasalah tanpa ada yang diuntungkan. Pertanyaannya sekarang: siapa yang bermain dan siapa yang menikmati? Ini yang harus dibuka secara terang.”
FORMASI pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan agar penanganan tidak berhenti di level administratif.
“Kalau ini hanya diselesaikan di internal, publik berhak curiga ada yang ditutup-tutupi. Kami mendesak KPK turun tangan untuk membongkar secara menyeluruh.”
Lebih jauh, mereka meyakini angka yang terungkap baru sebagian dari potensi masalah.
“Rp8,6 miliar itu baru yang terukur. Potensi sebenarnya bisa jauh lebih besar jika ditelusuri. Jangan sampai ini hanya jadi angka di atas kertas tanpa konsekuensi hukum.”
Di tengah tekanan publik, muncul dinamika yang memperkeruh situasi: tarik ulur tanggung jawab antar pejabat.
Kepala Dinas Pendidikan Kuningan saat ini, Dr. Elon Carlan, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa seluruh kegiatan yang kini dipersoalkan terjadi pada masa kepala dinas sebelumnya, Uu Kusmana yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan.
Pernyataan ini memunculkan kesan adanya lempar tanggung jawab di level elite birokrasi.
FORMASI menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan menjadi alasan untuk menghindari akuntabilitas.
“Jangan sampai publik disuguhi drama saling lempar tanggung jawab. Jabatan boleh berganti, tapi tanggung jawab atas penggunaan anggaran tidak hilang begitu saja.”
Mereka juga menyoroti potensi “cuci tangan” berjamaah.
“Kalau masing-masing saling tidak tahu, lalu siapa yang mengendalikan anggaran miliaran itu? Jangan sampai ada upaya cuci tangan berjamaah.”
FORMASI menegaskan bahwa pergantian jabatan tidak boleh menjadi celah untuk mengaburkan tanggung jawab.
“Pejabat lama tidak bisa lepas, pejabat sekarang juga tidak bisa hanya jadi penonton. Semua harus terbuka. Yang dicari bukan siapa yang berkuasa, tapi siapa yang bertanggung jawab.”
Rangkaian temuan ini memperlihatkan satu pola yang sama: lemahnya pengendalian internal dari hulu ke hilir—mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Ketiadaan perbandingan harga, tidak dilakukannya negosiasi, hingga lemahnya pengujian volume pekerjaan menjadi indikator bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas belum dijalankan secara optimal.
Di tengah angka miliaran rupiah yang dipertanyakan, publik kini tidak hanya menunggu klarifikasi—tetapi juga keberanian negara untuk bertindak.
Sebab jika konflik elit birokrasi hanya berujung pada saling menghindar, maka yang tersisa bukan sekadar dugaan penyimpangan, melainkan krisis akuntabilitas di jantung pengelolaan pendidikan daerah.
/Red


