Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 04, 2026, 11.03 WIB
Last Updated 2026-02-04T04:03:01Z
BirokrasiHeadline

Tak Kelola Sampah, Kepala Daerah Bisa Dipidana! Hashim: Ini Perintah Presiden

Advertisement

JAKARTA - JOURNALGAMAS.COM,-
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, memberikan peringatan kepada kepala daerah yang abai terhadap persoalan lingkungan hidup seperti tata kelola sampah. Tak main-main, adik dari Presiden Prabowo Subianto tersebut mengancam bakal memberikan hukuman pidana kepada mereka yang tidak taat aturan.

Dilansir dari Liputan 6.com. Hasim mengatakan, jengah melihat persoalan sampah tidak kunjung keluar sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dikeluarkan

"Pemerintah sungguh-sungguh untuk menjaga lingkungan hidup, akan menerapkan undang-undang mengenai sampah, yang sudah diundangkan di 2008 ternyata, tapi kurang dilaksanakan," seru dia dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026)

Hashim menekankan, Prabowo sudah memberikan mandat kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang juga selaku Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), untuk melakukan penegakan hukum dalam menertibkan persoalan lingkungan.

"Ini tidak main-main. Kepala daerah nanti harus bertanggung jawab, harus mentaati Undang-Undang 2008 tersebut, dengan konsekuensi pidana," kata Hashim.

"Kalau tidak salah dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan dengan tegas. So ini enggak main-main. Kepala daerah yang tidak taat, tidak menegakkan dan tidak melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana," tegasnya.

Ancaman itu diutarakan lantaran dia tidak ingin tumbuh kembang generasi muda ke depan terganggu oleh mikroplastik.

"Ini untuk anak kita, cucu kita, cicit kita. Kita sudah tahu dari para ilmuwan, bahwa terdapat mikroplastik sampai ke dalam tubuh manusia, sampai ke tubuh bayi-bayi, tubuh bocah-bocah kita. Ini enggak main-main," ujar dia.

Beberapa waktu lalu, wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) sempat terganggu oleh tumpukan sampah menggunung di sepanjang Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Itu terjadi akibat penutupan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Cipeucang yang overload.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Dewi Chomistriana menjelaskan, TPA Cipeucang ditutup lantaran kapasitas tampungnya maksimal hanya 400 ton per hari. Sementara produksi sampah di Tangsel minimal sekitar 800 ton per hari, dan maksimal sudah melebihi 1.000 ton per hari.
"Ya memang, TPA Cipeucang ini sudah tidak bisa menampung sampah yang ada di Tangerang Selatan," ujar Dewi di Kantor Kementerian PU, Jakarta beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota (Pemkota) Tangerang Selatan kala itu sempat menutup sementara TPA Cipeucang. Lantaran sedang berencana membangun beberapa landfill atau TPA sampah baru, serta penataan terasering.

Menurut dia, tumpukan sampah di Ciputat seharusnya dialihkan menuju Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Sayangnya, tempat sampah tersebut memang tidak cukup untuk bisa menampung kapasitas sampah yang sudah melebihi 1.000 ton per hari. "Jadi Pemerintah Kota (Tangsel) sekarang sedang berupaya untuk mempercepat proses penambahan landfill baru Dan penataan teraseringnya," imbuhnya.

/Red