Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Dorongan agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengantongi sertifikat halal kembali menguat, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar dan dikonsumsi masyarakat memiliki jaminan halal.
Pengamat kebijakan publik, Abdul Haris, SH, menegaskan bahwa dapur MBG yang belum mengantongi sertifikat halal sebaiknya tidak diizinkan beroperasi sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak konstitusional masyarakat.
“Program MBG menyasar anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat luas. Karena itu, jaminan halal adalah bentuk perlindungan terhadap keyakinan dan hak konsumsi warga. Negara tidak boleh abai,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Selain aspek halal, ia juga menyoroti pentingnya perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi seluruh dapur MBG. Menurutnya, dapur skala besar yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari berpotensi menghasilkan limbah cair dan sisa produksi dalam jumlah signifikan. Tanpa sistem IPAL yang memenuhi standar serta memiliki izin lingkungan, operasional dapur dikhawatirkan dapat menimbulkan pencemaran.
“Jangan hanya fokus pada gizinya, tetapi juga dampak lingkungannya. Setiap dapur MBG wajib memiliki IPAL dan izin operasional yang jelas agar tidak mencemari saluran air maupun lingkungan sekitar, terlebih di wilayah padat penduduk seperti beberapa kecamatan di Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Berdasarkan data resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan laporan media, hingga akhir Februari 2026 terdapat lebih dari 23.500 SPPG yang telah beroperasi di berbagai provinsi di Indonesia dan menjangkau puluhan juta penerima manfaat. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 2.340 dapur MBG yang telah bersertifikat halal.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat. Ia mendorong dilakukan audit menyeluruh, tidak hanya terkait sertifikasi halal, tetapi juga kelengkapan perizinan lingkungan seperti IPAL, Persetujuan Lingkungan, serta penerapan standar sanitasi dan keamanan pangan.
Lebih lanjut, aspek perlindungan tenaga kerja juga dinilai tak kalah penting. Seluruh pekerja dapur MBG, menurutnya, harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk jaminan sosial atas risiko kerja, kecelakaan, hingga jaminan hari tua. Mengingat aktivitas dapur skala besar memiliki potensi risiko seperti luka bakar, kecelakaan kerja, hingga paparan bahan kimia pembersih, perlindungan tersebut menjadi kewajiban moral sekaligus hukum bagi pengelola.
Selain itu, ia menegaskan tidak boleh ada praktik pekerja anak dalam operasional dapur MBG. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa justru tidak boleh mencederai hak-hak anak. Seluruh tenaga kerja harus memenuhi ketentuan usia kerja sesuai peraturan perundang-undangan dan dipastikan bekerja dalam kondisi yang aman serta layak.
“Kalau masih ada dapur MBG yang belum bersertifikat halal, belum memenuhi izin IPAL, belum menjamin perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya, atau bahkan mempekerjakan anak di bawah umur, lebih baik ditutup sementara sampai semua persyaratan dipenuhi. Jangan sampai program yang baik ini justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi halal, lingkungan, serta perlindungan ketenagakerjaan harus ditegakkan secara konsisten dalam setiap program strategis nasional. Dengan demikian, manfaat sosial Program MBG dapat dirasakan secara optimal tanpa dibayangi risiko hukum, pelanggaran hak asasi, maupun dampak ekologis di kemudian hari.
/Red


