Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pengumuman kenaikan harga material pasir oleh PT Anggun Alvan Sejahtera yang berlaku mulai 21 Februari 2026 memicu sorotan publik serta desakan pengawasan dari legislatif daerah. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar penyesuaian bisnis, tetapi berpotensi mengarah pada praktik monopoli sumber daya alam dan menuntut keterlibatan aktif DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya komisi yang membidangi Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, serta Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR).
Dalam pengumuman resminya, perusahaan menetapkan harga baru material tambang sebagai berikut:
Pasir pasang: Rp100.000
Pasir semi: Rp150.000
Pasir cor: Rp200.000
Perusahaan menyebut kenaikan terjadi akibat peningkatan biaya operasional. Namun kebijakan sepihak tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penguasaan pasar, terutama karena masyarakat dan pelaku konstruksi lokal disebut tidak memiliki alternatif sumber pasokan lain.
Pengamat sosial ekonomi daerah, Roni Rubiyanto, menilai kondisi tersebut berpotensi menunjukkan gejala kartel atau monopoli dalam pengelolaan pertambangan pasir.
Menurutnya, ketika satu perusahaan menguasai sumber pasokan utama dan dapat menentukan harga secara sepihak tanpa kompetitor, maka mekanisme pasar sehat tidak berjalan.
“Jika masyarakat tidak memiliki pilihan lain, maka terjadi konsentrasi kontrol pasar. Ini mengarah pada dugaan praktik monopoli dan perlu pengawasan negara,” ujarnya.
Sektor pertambangan pasir sendiri merupakan pengelolaan sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperlakukan semata sebagai komoditas privat karena menyangkut kepentingan publik luas.
Amanat Konstitusi dan Peran Negara
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, negara dinilai hanya berfungsi sebagai pemberi izin usaha, sementara kontrol produksi dan harga berada pada perusahaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan sumber daya publik.
DPRD Kuningan Didesak Gunakan Fungsi Pengawasan
Sejumlah pihak mendesak DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya komisi yang membidangi Lingkungan Hidup, SDA, dan PU-TR, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap:
izin usaha pertambangan pasir
mekanisme penetapan harga material tambang
struktur distribusi material pasir
dampak lingkungan aktivitas pertambangan
potensi pelanggaran persaingan usaha
Sebagai lembaga legislatif daerah 'yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas usaha strategis', DPRD dinilai perlu melakukan:
pemanggilan perusahaan dan dinas terkait
rapat dengar pendapat dengan masyarakat terdampak
audit izin tambang dan distribusi material
evaluasi dampak lingkungan dan sosial
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah konsentrasi penguasaan sumber daya alam oleh kelompok tertentu.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Kenaikan harga pasir berdampak langsung pada:
pembangunan rumah rakyat
proyek infrastruktur skala lokal
biaya pembangunan masyarakat
Selain itu, penguasaan tambang oleh perusahaan perorangan memunculkan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.
Roni Rubiyanto menyebut fenomena ini sebagai gejala oligarki sumber daya alam di tingkat daerah.
“Jika kekayaan alam hanya menjadi alat akumulasi keuntungan kelompok tertentu, maka prinsip ekonomi kerakyatan bergeser menjadi ekonomi yang dikuasai pemodal.”
Tuntutan Transparansi dan Audit Menyeluruh
Desakan publik kini mengarah pada:
transparansi pengelolaan sumber daya alam
penguatan kontrol negara dan pemerintah daerah pengawasan aktif DPRD
penegakan hukum persaingan usaha
Jika dugaan monopoli terbukti, persoalan ini tidak hanya menjadi isu ekonomi, tetapi juga menyangkut pelanggaran prinsip konstitusional pengelolaan sumber daya alam serta kedaulatan ekonomi masyarakat daerah.
/Red


