Advertisement
JAKARTA - JOURNALGAMAS.COM,- 2 Februari 2026 Wacana penghapusan dokumen administrasi pertanahan lama seperti Letter C, girik, petok D, dan sejenisnya tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan hak atas tanah ulayat masyarakat adat maupun tanah kesultanan (Sultan Ground). Kedua jenis tanah tersebut memiliki dasar hukum, sejarah, dan kedudukan konstitusional yang berbeda dari sekadar administrasi pajak tanah.
Pakar hukum agraria menegaskan bahwa Letter C dan girik pada dasarnya merupakan bukti penguasaan dan kewajiban pajak, bukan bukti hak milik atas tanah.
Karena itu, kebijakan negara untuk menata ulang atau menghapus dokumen administratif lama merupakan bagian dari modernisasi sistem pertanahan nasional, bukan penghapusan hak-hak adat.
“Tanah ulayat dan Sultan Ground tidak berdiri di atas Letter C. Haknya melekat pada sejarah, struktur adat, dan pengakuan konstitusi,” ujar salah satu pemerhati hukum adat.
Dilindungi Konstitusi
Hak masyarakat adat atas tanah ulayat dilindungi secara tegas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan perlindungan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pengakuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 3, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, antara lain Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan keberadaan dan hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Sementara itu, Sultan Ground atau tanah kesultanan dipandang sebagai aset historis kerajaan dan hak asal-usul swapraja yang dalam banyak kasus belum pernah dilepaskan kepada negara. Contoh pengakuan formal dapat dilihat pada Sultan Ground dan Pakualaman Ground di Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diakui sebagai entitas hukum khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tidak Bisa Disamakan dengan Tanah Girik
Menurut para ahli, menyamakan tanah ulayat dan Sultan Ground dengan tanah girik milik perseorangan adalah kekeliruan mendasar. Tanah adat bersifat kolektif dan melekat pada komunitas adat atau institusi kesultanan, bukan pada individu.
“Penghapusan administrasi lama tidak boleh dijadikan dasar untuk menyatakan tanah adat otomatis menjadi tanah negara. Pendekatan seperti itu berpotensi melanggar konstitusi dan memicu konflik agraria,” kata seorang akademisi agraria.
Negara Wajib Hadir
Dalam konteks ini, negara justru memiliki kewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan menata pengakuan hukum terhadap tanah ulayat dan tanah kesultanan melalui mekanisme dialog, pemetaan partisipatif, dan skema sertifikasi khusus yang menghormati hak asal-usul.
Langkah tersebut dinilai penting agar modernisasi pertanahan tidak mengorbankan keadilan historis dan hak kolektif masyarakat adat, sekaligus mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
/Red


