Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Respons cepat dan sikap tanggap Bupati Kuningan, dr. H. Dian Rachmat Yanuar, dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Sekolah Dasar (SD) beberapa pekan lalu terkait penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun demikian, langkah tersebut diingatkan agar tidak dijadikan sekadar alibi atau pengalihan isu dari persoalan-persoalan lain yang lebih besar dan menyangkut kepentingan publik luas.
Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU) menilai masih terdapat sejumlah dugaan kasus di Kabupaten Kuningan yang notabene bertentangan dengan regulasi perundang-undangan serta berdampak langsung terhadap masyarakat, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut. Di antaranya adalah polemik Arunika, TNGC, MBG, serta beberapa persoalan lainnya yang dinilai belum tersentuh secara serius.
Ketua FORWAKU, Dodo yang akrab disapa Doceng, saat ditemui dalam suasana santai di salah satu resto di Kuningan, Senin (2/2/2026), menuturkan bahwa sebelum mengambil tindakan di ruang publik, seharusnya Bupati Kuningan terlebih dahulu mendalami persoalan secara menyeluruh agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam setiap tindakan, seharusnya Bupati memahami terlebih dahulu aturan yang menjadi dasar. Jangan sampai menerima informasi sepihak tanpa pendalaman yang cukup, karena hal tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Doceng.
Ia mencontohkan sidak ke sejumlah SD terkait LKS. Menurutnya, sebelum turun langsung ke lapangan, kepala daerah seharusnya sudah memahami secara utuh regulasi yang mengatur persoalan tersebut serta memiliki bukti yang kuat, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Lebih lanjut, Doceng menegaskan bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Kuningan justru tengah menunggu kejelasan dan hasil akhir dari sejumlah kasus besar yang telah lama menjadi sorotan publik. Selain TNGC, terdapat pula persoalan PDAM, Perda RTRW, Arunika, serta beberapa kasus lain yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres yang jelas.
“Kondisi ini menimbulkan penilaian di tengah publik bahwa sejumlah langkah yang dilakukan hanya bersifat seremonial dan berpotensi menjadi pengalihan isu dari kasus-kasus besar yang seharusnya segera dituntaskan,” ungkapnya.
Doceng menambahkan, apabila Bupati Kuningan benar-benar berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada regulasi perundang-undangan, maka penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan adil, tanpa pandang bulu.
“Jika memang tegas, maka jangan tebang pilih dalam menegakkan peraturan. Publik berharap ketegasan itu diterapkan secara menyeluruh, sebagaimana yang dicontohkan oleh Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya.
/Red


