Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Ketua DPC Sundawani Wirabuana Kuningan Kota Dian Basudiman, secara resmi akan melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kuningan berinisial S ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik menyusul pernyataan yang dinilai mengandung unsur pelecehan dan penghinaan melalui media sosial TikTok terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dian Basudiman menjelaskan, laporan itu dilayangkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap marwah lembaga perwakilan rakyat serta etika pejabat publik di ruang digital.
“Ucapan yang disampaikan terlapor di media sosial bukan lagi dalam konteks guyonan biasa. Sebagai anggota DPRD, terlebih yang seharusnya menjadi teladan etika publik, pernyataan tersebut berpotensi mencederai kehormatan jabatan dan memicu konflik sosial,” ujar Dian kepada wartawan, Senin (20/1/2026).
Menurut Dian, pernyataan yang disampaikan terlapor diduga mengandung unsur merendahkan simbol negara dan nilai budaya, sehingga tidak selaras dengan prinsip integritas, kepantasan, serta tanggung jawab moral seorang penyelenggara negara.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut disertai dengan bukti pendukung berupa dokumentasi tangkapan layar dan tautan video yang beredar di media sosial.
“Kami percaya Badan Kehormatan DPRD akan memproses laporan ini secara objektif, independen, dan transparan. Tujuan kami bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menjaga marwah DPRD sebagai lembaga yang harus dihormati rakyat,” tegasnya.
Dian juga mengingatkan bahwa pejabat publik harus semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital berpotensi berdampak luas dan memengaruhi kepercayaan masyarakat.
“Media sosial bukan ruang privat bagi pejabat negara. Setiap ucapan adalah representasi lembaga. Karena itu, etika dan kehati-hatian harus selalu dijaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
/Red


