Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Januari 19, 2026, 17.27 WIB
Last Updated 2026-01-19T10:27:58Z
EksosbudHeadline

Save Ciremai Bukan Sekadar Aktivisme, Ini Suara Luhur Warga Kuningan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Gerakan Save Ciremai ditegaskan bukan sebagai teriakan segelintir aktivis lingkungan, melainkan suara luhur masyarakat Kuningan yang lahir dari kesadaran kolektif untuk menjaga keselamatan Gunung Ciremai sebagai penopang peradaban dan masa depan generasi.

Hal itu disampaikan oleh Ir. Yanyan Anugraha, Wakil Ketua I Laskar Banteng Indonesia (LBI) DPD Kuningan, menanggapi dinamika pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan sorotan publik terhadap aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah penyangga konservasi.
“Save Ciremai adalah kehendak moral masyarakat Kuningan. Ini bukan gerakan emosional atau sesaat, tetapi panggilan nurani untuk menjaga aset ekologis yang menentukan hidup matinya lingkungan dan peradaban kita ke depan,” tegas Yanyan, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, Gunung Ciremai beserta seluruh ekosistemnya merupakan aset nasional yang dilindungi undang-undang melalui status sebagai Taman Nasional. Konsekuensinya, negara wajib hadir melalui perlindungan ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta pengawasan serius terhadap segala bentuk perusakan hutan, pembalakan liar, perburuan, dan pemanfaatan sumber daya air ilegal.
“Tragedi banjir bandang di berbagai daerah seperti Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh harus menjadi cermin. Bencana selalu berawal dari rusaknya hutan dan kawasan penyangga. Kuningan tidak boleh menunggu bencana untuk baru sadar,” katanya.

Yanyan juga menyoroti arah kebijakan dan tindakan pengawasan yang dinilainya belum menyentuh inti persoalan di kawasan konservasi TNGC. Ia menyayangkan ketika perhatian justru lebih banyak tertuju pada wilayah penyangga, sementara persoalan krusial di dalam kawasan konservasi seperti pemanfaatan air ilegal dan dugaan pembalakan liar belum ditangani secara tegas.
“Ironis ketika yang disidak justru fasilitas berizin, sementara puluhan pemanfaatan air ilegal di kawasan konservasi tidak tersentuh. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah pengawasan dilakukan berbasis data dan peta persoalan, atau sekadar simbolik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yanyan mengingatkan bahwa secara hukum, wilayah Cigugur dan sekitarnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011 - 2031 sebagai kawasan resapan air. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan ruang dibatasi secara ketat, termasuk luas bangunan maksimal 10 persen, jalan tidak boleh beraspal, serta kewajiban menjaga daya serap tanah.
“Kalau di lapangan kita temukan bangunan melampaui batas, jalan dan parkir ditutup beton, maka itu bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal keberanian menegakkan hukum di hadapan kekuatan modal,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh terus menghindar dari tanggung jawab. Kelalaian dalam pemberian izin dan lemahnya pengawasan harus diakui secara terbuka agar solusi hukum dan ekologis bisa diambil secara jujur dan berani.
“Save Ciremai berbicara dengan data, hukum, dan kepentingan generasi masa depan. Jika negara gagal membaca substansi ini, yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tapi keselamatan ekologis Kuningan itu sendiri,” pungkas Yanyan.

/Red