Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Mutasi dan rotasi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap harus dijalankan dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan, prinsip objektivitas, serta pola pembinaan dan pengembangan karier aparatur sipil negara.
Pelaksanaan mutasi dan rotasi Eselon III yang dilakukan oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, pada Selasa (6/1/2026) di kawasan Padabeunghar, menjadi sorotan sejumlah pihak. Mutasi tersebut dipandang bukan sekadar penyegaran jabatan, melainkan bagian dari “cek ombak” menjelang rencana pelaksanaan mutasi Eselon II dan IV yang dikabarkan akan segera digelar.
Sejumlah media menyoroti adanya dugaan kelalaian dalam penempatan pejabat, khususnya di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam mutasi tersebut, terdapat penempatan suami dan istri dalam satu instansi, yang oleh sebagian kalangan dipandang berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta rawan menimbulkan konflik kepentingan dan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Tak hanya itu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) juga dinilai tidak sepenuhnya objektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini mencuat lantaran adanya sejumlah pejabat yang dinilai mengalami loncatan jabatan yang tidak sejalan dengan ketentuan jenjang eselonisasi dan pola pengembangan karier ASN, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses penilaian kinerja, rekam jejak, serta kepatuhan terhadap prosedur administratif dijadikan dasar dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, selaku Ketua Baperjakat, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan mutasi dan rotasi Eselon III tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Wartawan Kuningan, Dodo, yang akrab disapa Doceng, pada Selasa (6/1/2026). Ia menilai, transparansi dan keterbukaan informasi sangat diperlukan guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
/Red


