Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Polemik penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Kuningan kian menegaskan lemahnya kehadiran negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan. Meski telah memantik respons dari berbagai pihak mulai dari Bupati Kuningan DR. Dian Rahmat Yanuar, M.Si, Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwadi, Kabid SD Surya, hingga tokoh masyarakat hingga kini belum ada solusi konkret yang menyentuh akar persoalan.
Forum Masyarakat Sipil Independen (Formasi) menilai polemik ini bukan sekadar soal boleh atau tidaknya LKS, melainkan soal tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah. Hal itu disampaikan oleh Humas Formasi, Bahruddin, yang akrab disapa Egong.
“Jika LKS dianggap masih dibutuhkan sebagai instrumen pendukung pembelajaran, maka yang wajib menanggung pembiayaannya adalah negara, dalam hal ini pemerintah daerah. Bukan orang tua siswa,” tegas Egong. Sabtu (31/1/2026)
Ia merujuk langsung pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayai pendidikan dasar. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa memungut biaya.
“Secara hukum, pendidikan dasar itu wajib dan gratis. Maka segala kebutuhan pokok yang menunjang proses pembelajaran, termasuk bahan ajar, harus masuk dalam skema pembiayaan negara melalui APBD,” ujarnya.
Egong menegaskan, apabila selama ini LKS dianggap sebagai bagian dari kebutuhan pembelajaran, maka pemerintah daerah seharusnya memasukkannya ke dalam perencanaan dan penganggaran pendidikan, baik melalui belanja langsung Dinas Pendidikan maupun skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya telah diatur secara nasional.
Dalam konteks daerah, Formasi juga menyoroti peran strategis DPRD Kabupaten Kuningan. Menurut Egong, DPRD tidak bisa lepas tangan karena memiliki fungsi penganggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau pemerintah daerah berdalih tidak ada anggaran, itu justru menunjukkan kegagalan dalam perencanaan. DPRD seharusnya hadir mengawal, bukan sekadar menyetujui APBD secara normatif,” katanya.
Lebih lanjut, Egong mengkritik pendekatan kebijakan yang hanya berhenti pada larangan peredaran atau penjualan LKS tanpa solusi pengganti yang jelas. Ia menilai kebijakan semacam itu berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keadilan dalam pelayanan publik.
“Melarang tanpa menyediakan alternatif adalah kebijakan reaktif. Sekolah jadi bingung, guru kehilangan alat bantu ajar, orang tua resah, dan siswa menjadi korban,” tandasnya.
Formasi mendesak Pemkab Kuningan untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur, mulai dari audit kebutuhan bahan ajar di tingkat SD, penyesuaian regulasi daerah, hingga penganggaran yang transparan dan akuntabel.
“Persoalan LKS ini adalah cermin. Apakah negara benar-benar hadir mencerdaskan kehidupan bangsa, atau justru membiarkan tanggung jawab itu jatuh ke pundak rakyat,” pungkas Egong.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan final dari Pemerintah Kabupaten Kuningan yang secara eksplisit mengatur skema pembiayaan LKS atau alternatif bahan ajar lain yang sepenuhnya ditanggung oleh negara
/Red


