Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Gelombang mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dinilai belum berakhir. Setelah sukses melaksanakan mutasi rotasi Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kuningan dan mutasi rotasi pejabat eselon III yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, perhatian publik kini tertuju pada rencana mutasi rotasi pejabat eselon II dan IV yang disebut-sebut akan segera dilakukan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Bupati Kuningan dr. H. Dian Rachmat Yanuar dalam waktu dekat akan kembali melakukan perombakan struktural. Namun, rencana tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk insan pers.
Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU) Dodo “Doceng”, menilai bahwa mutasi dan rotasi jabatan memang merupakan hak prerogatif kepala daerah, tetapi pelaksanaannya tidak boleh lepas dari ketentuan prosedural dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara normatif, mutasi rotasi adalah kewenangan Bupati. Namun kewenangan itu tidak bersifat absolut. Harus tetap berlandaskan pada aturan, objektivitas, serta kepentingan organisasi pemerintahan,” tegas Doceng. Rabu (7/1/2026)
Menurutnya, rangkaian mutasi yang telah dilakukan, mulai dari Kepala Puskesmas hingga eselon III, tidak bisa dipandang sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari skenario besar atau ‘cek ombak’, sebelum masuk ke fase yang lebih strategis, yakni mutasi eselon II dan IV.
Lebih jauh, Doceng menilai mutasi eselon II dan IV berpotensi menjadi “bom waktu” dalam pemenuhan kontrak politik. Ia menduga, seluruh skema telah dipersiapkan sejak awal, sementara aspek prosedural dan peraturan perundang-undangan justru dikhawatirkan tidak dijadikan landasan utama dalam pengambilan kebijakan.
“Yang mengkhawatirkan, kebijakan Bupati terlihat lebih dominan dibandingkan mekanisme kolektif. Di sini muncul dugaan lemahnya peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) yang seharusnya menjadi filter objektif, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
Dalam perspektif FORWAKU, kondisi tersebut bukan hanya berpotensi menjadi bom waktu secara politik, tetapi juga dapat menciptakan iklim birokrasi yang tidak sehat. Mutasi dan rotasi jabatan yang idealnya menjadi sarana penyegaran dan peningkatan kinerja, justru berisiko dipersepsikan sebagai ajang balas budi atau bahkan balas dendam politik.
“Jika mutasi dilakukan bukan atas dasar kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, maka yang muncul adalah stigma balas budi bagi yang dianggap loyal, serta balas dendam bagi yang dinilai tidak sejalan. Ini sangat berbahaya bagi netralitas dan profesionalitas ASN,” tandas Doceng.
Ia mengingatkan, praktik semacam ini akan memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik-praktik nonprofesional di tubuh birokrasi, yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.
FORWAKU pun mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kuningan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis, terutama menyangkut mutasi pejabat eselon II dan IV. Transparansi, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian menjaga independensi BAPERJAKAT dinilai menjadi kunci untuk menghindari kegaduhan politik dan menjaga stabilitas birokrasi.
/Red


