Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Polemik pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dinilai tidak dapat dilihat secara parsial dengan menempatkan pengelola taman nasional sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Ir. Yanyan Anugraha, Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI) DPD Kuningan, menilai terdapat indikasi maladministrasi serta potensi penyalahgunaan kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan izin dan pengawasan pemanfaatan kawasan penyangga TNGC.
Menurut Yanyan, perdebatan publik selama ini cenderung menyederhanakan persoalan, tanpa menelusuri secara memadai peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam tata kelola ruang di sekitar kawasan konservasi.
“Secara normatif, TNGC memiliki mandat konservasi dan fungsi rekomendasi teknis. Sementara kewenangan penerbitan izin pemanfaatan ruang, wisata, dan sumber daya air di kawasan penyangga berada pada pemerintah daerah. Distorsi ini perlu diluruskan agar publik tidak keliru memahami akar persoalan,” ujar Yanyan, Jumat (23/1/2026).
Yanyan merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menilai, penerbitan izin pemanfaatan di kawasan penyangga TNGC yang tidak sepenuhnya selaras dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola administrasi.
“Jika izin diterbitkan tanpa memastikan kesesuaian dengan RTRW, prinsip kehati-hatian lingkungan, dan pengawasan berkelanjutan, maka itu bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan persoalan administratif yang patut dievaluasi secara mendalam,” katanya.
Selain maladministrasi, Yanyan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, baik dalam bentuk melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, maupun tindakan sewenang-wenang.
Dalam konteks polemik TNGC, ia menilai penting dilakukan penelusuran objektif untuk memastikan apakah kewenangan perizinan telah dijalankan secara proporsional dan bebas dari konflik kepentingan.
“Isunya bukan semata mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan apakah setiap keputusan administratif diambil berdasarkan kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
TNGC Dinilai Tidak Tepat Dijadikan Fokus Tunggal
Yanyan menegaskan bahwa TNGC bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015. Dalam kerangka regulasi tersebut, pengelola taman nasional tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin usaha, melainkan terbatas pada pemberian rekomendasi teknis berbasis konservasi.
“Memusatkan kritik hanya kepada TNGC berpotensi mengaburkan peran aktor kebijakan lain yang secara hukum memiliki kewenangan lebih luas. Pendekatan seperti ini tidak membantu penyelesaian masalah secara struktural,” kata Yanyan.
LBI DPD Kuningan, lanjut Yanyan, mendorong dilakukannya audit administratif dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin dan aktivitas yang bersinggungan dengan kawasan penyangga TNGC. Ia juga membuka kemungkinan pelibatan Ombudsman RI untuk menilai ada tidaknya praktik maladministrasi dalam proses perizinan tersebut.
“Evaluasi diperlukan agar pengelolaan kawasan berjalan sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Penegakan Hukum dan Pembenahan Tata Kelola
Yanyan menekankan bahwa upaya penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan tidak menggeneralisasi kesalahan individu maupun institusi.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan tata kelola dan kejelasan pembagian kewenangan, bukan saling menyalahkan. Tanpa itu, polemik serupa akan terus berulang,” pungkasnya.
/Red


