Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Fenomena lengsernya kepala desa akibat desakan massa kembali terjadi di Kabupaten Kuningan. Kali ini menimpa Kepala Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, yang mundur bersama seluruh perangkat desanya setelah mendapat tekanan kuat dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa.
Peristiwa tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI) DPD Kuningan, Ir. Yanyan Anugraha, menilai kejadian ini sebagai bentuk kegagalan sistem pengawasan pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Kuningan.
“Di tengah jargon hukum di atas segalanya, justru kita menyaksikan keanehan. Dugaan korupsi tidak mampu dituntaskan melalui jalur hukum formal, sementara kepala desa justru lengser akibat tekanan massa,” ujar Yanyan, Senin (5/1/2026)
Menurutnya, ketika masyarakat harus turun ke jalan untuk menuntut pertanggungjawaban kepala desa, hal itu menandakan ada masalah serius dalam mekanisme pengawasan internal pemerintah.
“Pertanyaannya sederhana, ke mana Inspektorat selama ini? Secara logika, sebelum masyarakat menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa, seharusnya Inspektorat yang lebih dulu mengetahui,” tegasnya.
Yanyan menyebut, ketidaksinkronan antara temuan masyarakat dengan laporan resmi Inspektorat telah memicu krisis kepercayaan publik terhadap institusi pemeriksa keuangan daerah. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan pembiaran dan negosiasi oleh oknum auditor yang semakin memperburuk citra pengawasan pemerintah.
“Jika keluhan masyarakat tidak digubris, sementara laporan Inspektorat menyatakan aman, maka wajar jika rakyat kecewa. Kekecewaan itulah yang akhirnya meledak dalam bentuk demonstrasi dan vonis di luar pengadilan,” katanya.
Kasus Cihideung Hilir, lanjut Yanyan, menjadi cermin lemahnya fungsi audit yang dijalankan Inspektorat. Ia mempertanyakan apakah pemeriksaan yang dilakukan hanya sebatas administrasi keuangan tanpa menyentuh substansi penggunaan anggaran.
“Jangan sampai publik menilai Inspektorat hanya memeriksa dokumen, lalu selebihnya dihabiskan untuk makan siang dengan kepala desa,” sindirnya.
Ia menegaskan, desa merupakan miniatur demokrasi di tatanan pemerintahan Indonesia. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkades, sehingga ketika negara gagal menghadirkan keadilan dan pengawasan yang efektif, rakyat akan mengambil jalannya sendiri.
“Ketika perangkat pengawasan hukum bisu, menutup mata dan telinga terhadap jeritan masyarakat, maka yang bergerak adalah konstitusi jalanan. Ini bukan situasi ideal, tetapi lahir dari kegagalan sistem,” pungkasnya.
Yanyan pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat, serta memastikan pengawasan dana desa berjalan profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
/Red


