Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kuningan dengan Perumda PAM Tirta Kamuning dinilai sebagai momen krusial untuk membuka secara terang-benderang kualitas tata kelola perusahaan daerah, bukan sekadar forum seremonial atau klarifikasi normatif.
Ketua Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menegaskan bahwa tantangan terbuka yang saat ini dihadapi Perumda Tirta Kamuning harus dijawab dengan data, kinerja, dan transparansi, bukan dengan narasi defensif atau pengalihan isu.
“RDP ini adalah ujian publik. Apakah Perumda Tirta Kamuning benar-benar dikelola secara sehat dan profesional, atau justru masih terjebak dalam pola lama yang jauh dari prinsip good corporate governance,” tegas Manap. Selasa (27/1/2026)
Ia menilai polemik yang berkembang belakangan kerap digeser ke isu pergantian direksi dan dewan pengawas, padahal mekanismenya sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah.
“Kalau Perda sudah mengatur, lalu untuk apa digoreng menjadi isu politik? Ini justru mengaburkan persoalan utama, yakni kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut FORMASI, indikator keberhasilan Perumda Tirta Kamuning bukan stabilitas elite internal, melainkan sejauh mana perusahaan mampu menjamin pelayanan air bersih yang terjangkau, adil, dan berkelanjutan.
“Masalah klasik masih terus berulang: sumber mata air terbatas, kualitas air belum konsisten, distribusi tidak merata, dan minimnya keterbukaan informasi kepada pelanggan,” kata Manap.
Ia juga mengkritik keras kecenderungan Perumda dan BUMD yang masih rentan terseret kepentingan politik praktis.
“Perusahaan daerah bukan alat politik kebijakan. Tidak boleh ada kompromi terhadap tata kelola profesional hanya karena tekanan kepentingan pemilik atau kekuasaan,” tegasnya.
FORMASI menyoroti aspek efisiensi keuangan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Selisih pendapatan hasil efisiensi, menurut Manap, seharusnya dapat dikonversi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan habis untuk pembiayaan yang tidak produktif.
“Kalau masih ditemukan pengeluaran janggal, double nomenklatur, atau biaya-biaya yang tidak relevan dengan peningkatan pelayanan, itu patut dipertanyakan secara serius,” ujarnya.
Terkait maraknya opini liar di ruang publik, Manap menilai sebagian narasi sengaja dibangun dengan bahasa ambigu dan multitafsir untuk mengaburkan persoalan yang lebih substansial.
“Itu bisa jadi manuver tanpa dasar, bahkan bentuk pengalihan isu agar persoalan besar tidak disentuh. Jangan sampai DPRD ikut terjebak,” katanya.
FORMASI mendesak DPRD agar RDP tidak berhenti pada kesimpulan normatif, tetapi menghasilkan rekomendasi tegas, terukur, dan mengikat, demi memastikan Perumda Tirta Kamuning benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan publik, bukan sekadar entitas bisnis yang nyaman dengan zona aman.
“Pelayanan publik harus jadi panglima. Bukan kepuasan elite, bukan kepentingan politik,” pungkas Manap.
/Red


