Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Januari 23, 2026, 10.24 WIB
Last Updated 2026-01-23T03:24:10Z
EksosbudHeadline

FORMASI Nilai Isu TNGC Digiring Sepihak, Pemerintah Daerah Harusnya Ikut Bertanggung Jawab

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Polemik seputar pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali mencuat ke ruang publik. Namun, menurut Santos Johar, Pentolan Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) narasi yang dibangun belakangan ini cenderung menyederhanakan persoalan dan menggiring opini secara sepihak, seolah seluruh persoalan bermuara pada TNGC semata.

Santos menilai, ketidaktahuan terhadap sejarah dan tata kelola kawasan TNGC sejak era desentralisasi menjadi akar kekeliruan dalam memahami persoalan. “Sejak awal penetapan TNGC, pengaturan zonasi sudah jelas. TNGC hanya menjalankan tugas kewenangan sesuai regulasi. Bukan lembaga yang berdiri di ruang hampa,” tegasnya, menanggapi pernyataan Uha Juahana, Ketua LSM Frontal.

Menurut Santos, peran pemerintah desa dan pemerintah kabupaten sangat dominan dalam berbagai persoalan yang kini dipersoalkan, mulai dari pengelolaan air hingga pemanfaatan kawasan wisata. “Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan permohonan rekomendasi pemanfaatan air? Desa, kelompok masyarakat, atau pihak lain. TNGC hanya memberikan rekomendasi teknis sesuai aturan, bukan pemberi izin mutlak,” ujarnya. Jumat (23/1/2026)

Ia juga mengingatkan agar publik tidak menyamaratakan tindakan oknum dengan institusi. Jika ditemukan dugaan penyimpangan oleh individu di lingkungan TNGC, maka penegakan hukum harus diarahkan pada oknumnya, bukan menjadikan lembaga sebagai sasaran serangan opini. “Ini prinsip dasar keadilan. Jangan mencampuradukkan kesalahan personal dengan tanggung jawab institusional,” kata Santos.

Terkait isu izin wisata alam, Santos menilai kritik yang terus diarahkan ke TNGC tidak fair dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa sejak masa pengelolaan oleh Perhutani, masyarakat telah diberikan ruang pengelolaan wisata alam hingga 5 hektare, dengan ketentuan dan pengawasan ketat. Sementara itu, untuk wilayah zona abu-abu, kewenangan pemberian izin pemanfaatan berada di tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, bukan TNGC.

“Pemda dan DPRD Kuningan tentu paham betul adanya Perda RTRW dan Perbup Induk Pariwisata. Jadi tidak adil jika data yang dipakai hanya sepihak lalu menyudutkan TNGC,” tegasnya.

Santos menutup pernyataannya dengan menyerukan penegakan hukum yang objektif dan menyeluruh, tanpa tebang pilih. “Silakan tegakkan hukum sesuai keadaan yang sebenarnya, termasuk di zona abu-abu yang izinnya dikeluarkan oleh Pemda. Jangan korbankan kebenaran hanya demi framing dan popularitas,” pungkasnya.

/Red