Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Januari 18, 2026, 12.45 WIB
Last Updated 2026-01-18T05:45:20Z
HeadlinePolitik

Demokrasi Tak Boleh Dikorbankan atas Nama Anggaran

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Wacana meniadakan pemilihan langsung kepala daerah dan mengalihkannya kepada DPRD dengan alasan keterbatasan anggaran bukan sekadar isu teknis pemerintahan. Ia adalah persoalan konstitusional, karena menyentuh langsung jantung demokrasi: kedaulatan rakyat.

Konstitusi Indonesia secara tegas meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bukan slogan, melainkan norma dasar yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Dalam konteks pemerintahan daerah, prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

Frasa “dipilih secara demokratis” tidak berdiri dalam ruang hampa. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, telah memberi tafsir yang konsisten. Dalam Putusan MK Nomor 072-073/PUU-II/2004 dan Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005, Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan mekanisme demokratis yang paling mencerminkan kedaulatan rakyat serta memperkuat legitimasi dan akuntabilitas kepala daerah.

Lebih jauh, dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, Mahkamah kembali menekankan bahwa desain pemilihan kepala daerah harus ditempatkan sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin hak politik warga negara, bukan direduksi menjadi sekadar pengaturan teknis yang tunduk pada preferensi pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, pemilihan langsung kepala daerah bukan kebijakan opsional yang dapat dihapus secara permanen hanya karena alasan efisiensi anggaran. Hak memilih dan dipilih adalah hak konstitusional, bukan fasilitas negara yang bisa dicabut ketika keuangan negara mengalami tekanan.

Alasan keterbatasan anggaran, betapapun seriusnya, tidak dapat menjadi justifikasi konstitusional untuk memangkas kedaulatan rakyat. Jika logika ini diterima, maka demokrasi akan selalu berada di bawah bayang-bayang neraca fiskal. Padahal Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, yang mensyaratkan setiap pembatasan hak warga negara dilakukan secara sah, proporsional, dan tidak bersifat permanen.

Konstitusi memang membuka ruang bagi kebijakan darurat (extraordinary policy) dalam situasi luar biasa, termasuk krisis fiskal. Namun kebijakan semacam itu hanya sah secara konstitusional apabila memenuhi tiga prasyarat mutlak: bersifat sementara, proporsional, dan disertai kewajiban pemulihan ke mekanisme demokratis normal.

Tanpa batas waktu yang tegas dan perintah eksplisit untuk kembali ke pemilihan langsung, kebijakan tersebut tidak lagi dapat dikualifikasikan sebagai langkah darurat, melainkan perubahan struktural yang membatalkan hak konstitusional rakyat.

Risiko Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Jika wacana ini dituangkan dalam undang-undang atau revisi undang-undang secara permanen, maka secara hukum ia sangat terbuka untuk diuji di Mahkamah Konstitusi. Potensi permohonan uji materi setidaknya akan berdiri di atas tiga dasar kuat:

Pertama, pelanggaran Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, karena pemindahan kewenangan memilih dari rakyat ke DPRD merupakan penggeseran locus kedaulatan yang tidak dibenarkan secara konstitusional.

Kedua, penyimpangan tafsir Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, karena Mahkamah Konstitusi telah secara konsisten menempatkan pemilihan langsung sebagai instrumen utama demokrasi lokal.

Ketiga, pelanggaran prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), sebab pembatasan hak politik dilakukan tanpa dasar keadaan darurat yang terukur, tanpa batas waktu, dan tanpa mekanisme pemulihan.

Dalam konfigurasi tersebut, pembentuk undang-undang tidak hanya berhadapan dengan kritik politik, tetapi juga dengan risiko pembatalan norma oleh Mahkamah Konstitusi. Sejarah ketatanegaraan menunjukkan, MK cenderung menolak norma yang mereduksi hak politik warga secara permanen dengan alasan efisiensi administratif atau fiskal.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD secara permanen bukan hanya berpotensi inkonstitusional, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dan transaksi politik di tingkat lokal. Demokrasi daerah akan direduksi menjadi urusan elite, bertolak belakang dengan semangat reformasi yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama kekuasaan.

Negara boleh berhemat. Pemerintah boleh mencari jalan keluar dari krisis fiskal. Namun konstitusi tidak boleh dijadikan korban. Demokrasi mungkin mahal, tetapi kehilangan demokrasi jauh lebih mahal bagi masa depan republik ini.


Oleh: Ir. Yanyan Anugraha Wakil Ketua I Laskar Benteng Indonesia (LBI) DPD Kuningan