Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), yang merupakan gabungan sejumlah organisasi kemasyarakatan di antaranya GAMAS, GIBAS, GARIS, Laskar Benteng Indonesian (LBI), dan Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU) serta di dukung oleh tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat Iwa Gunawan, juga barisan Laskar Adat Kuda Putih Keraton Kasepuhan Kesultanan Cirebon dan keluarga besar Santana Kesultanan Cirebon,mengungkap dugaan serius penyalahgunaan pemanfaatan air permukaan yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk kepentingan bisnis pariwisata.
Air yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar masyarakat diduga dialihkan untuk operasional usaha wisata berskala besar, dengan modus penggunaan izin pemanfaatan air (IPA) yang mengatasnamakan kelompok warga.
Sekretaris Jenderal FORMASI, Rokhim Wahyono, menyebut praktik ini sebagai bentuk pembodohan masyarakat yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
“Nama masyarakat dipakai sebagai tameng perizinan, sementara airnya justru dialirkan untuk kepentingan bisnis. Warga ditempatkan pada posisi paling lemah dan berpotensi menanggung risiko hukum,” ujar Rokhim, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan kajian regulasi, studi literatur, serta pengumpulan data primer dan sekunder, FORMASI menemukan sejumlah objek wisata besar yang diduga belum mengantongi izin pemanfaatan air secara sah sebagaimana dirilis Balai TNGC. Di antaranya Arunika, Rageman, Ipukan Highland, serta pemanfaatan air oleh PAM Kota Cirebon, PAM Kabupaten Cirebon, PT KPK, dan PT Banyu Putra.
FORMASI kemudian melakukan verifikasi lapangan di Desa Cigugur, Desa Cisantana, dan kawasan Palutungan. Dari hasil verifikasi tersebut, ditemukan praktik pengambilan air oleh pengusaha wisata melalui sambungan pipa dari tug air milik warga, dusun, atau kelompok masyarakat. Bahkan, dalam satu objek wisata ditemukan lebih dari dua titik pengambilan air non-bisnis.
Temuan yang dinilai lebih serius adalah dugaan pengambilan air langsung dari sumber mata air di dalam kawasan hutan TNGC menggunakan IPA atas nama kelompok masyarakat, namun dalam praktiknya dimanfaatkan untuk operasional usaha pariwisata. Masyarakat hanya dijanjikan kompensasi atau bantuan tertentu tanpa penjelasan utuh mengenai konsekuensi hukum maupun dampak lingkungan jangka panjang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Penyalahgunaan peruntukan air seperti ini berpotensi pidana sesuai UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sumber Daya Air,” tegas Rokhim.
Ia merujuk Pasal 94 UU SDA, yang mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan air hingga merugikan pihak lain, termasuk larangan pemindahtanganan hak guna air.
Ketua GIBAS, Manap Suharnap, yang juga sebagai Ketua formasi Kabupaten Kuningan menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat dan lemahnya keberpihakan negara.
“Air adalah sumber kehidupan, bukan alat dagang yang disamarkan lewat izin atas nama warga. Jika negara kalah oleh kepentingan bisnis, maka yang dikorbankan adalah masyarakat kecil dan kelestarian lingkungan,” tegas Manap.
Ia mendesak Balai TNGC dan instansi terkait untuk tidak ragu menertibkan dan mencabut izin yang terbukti disalahgunakan, serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.
Sementara itu, Pemerhati kebijakan publik Santos Johar mengingatkan bahwa pembiaran praktik ini akan menjadi bom waktu sosial dan ekologis.
“Jika pengambilan air terus dibiarkan tanpa kontrol, masyarakat sekitar akan mengalami krisis air, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan permanen. Ini tidak boleh dianggap sepele,” ujar Santos.
Menurutnya, lemahnya pengawasan Balai TNGC mulai dari verifikasi izin, pengawasan teknis jaringan pipa, hingga monitoring pemanfaatan air telah membuka ruang terjadinya praktik curang yang merugikan rakyat.
FORMASI secara tegas mendesak Balai TNGC untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Jika tidak ada langkah konkret, FORMASI menyatakan siap melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Sumber Daya Air.
“Air adalah hak rakyat, bukan komoditas yang bisa disiasati dengan izin atas nama warga,” pungkas Rokhim.
/Red


