Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Krisis air yang melanda wilayah Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, bukan lagi persoalan teknis musiman. Ia telah menjelma menjadi krisis struktural, akibat tata kelola sumber daya air yang dinilai menyimpang dari hukum dan mengorbankan hak hidup masyarakat lokal demi kepentingan distribusi air komersial.
Selama bertahun-tahun, debit air dari mata air Cigugur terus menyusut. Sawah-sawah mengering, kolam ikan mati, dan sistem irigasi lumpuh, sementara penyedotan air oleh PDAM/PAM Tirta Kemuning justru terus meningkat seiring ekspansi perumahan di wilayah hilir.
Tokoh Pemuda Marhaen Jawa Barat, Iwa Gunawan, menyebut kondisi ini sebagai bentuk perampasan sumber daya hidup rakyat secara sistematis.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah krisis keadilan air. Air yang secara hukum dan moral menjadi hak utama masyarakat sekitar, justru disedot besar-besaran untuk kepentingan lain. Petani dipaksa mati perlahan di tanahnya sendiri,” ujar Iwa kepada media, Kamis (22/1/2026).
Cigugur pernah dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi dengan kualitas unggul. Sawah-sawahnya subur, kolam-kolam ikan hidup, dan air mengalir hingga ke wilayah tengah dan hilir seperti Bungkirit, Cioager, hingga Sukamulya.
Namun kondisi itu berubah drastis sejak debit air menyusut. Sawah di bagian tengah dan ujung aliran irigasi menjadi kering kerontang. Tanah retak, saluran air mati, dan kolam ikan berubah menjadi kubangan lumpur.
Dalam keterpaksaan, lahan pertanian dialihfungsikan menjadi tanah darat, ditanami palawija, lalu dijual dan berubah menjadi perumahan, kos-kosan, serta bangunan pendidikan.
“Ini bukan pilihan petani, tapi pemaksaan struktural akibat air yang dicabut dari sumbernya,” kata Iwa.
Kelangkaan air memicu praktik pengambilan air secara individual. Warga yang mampu membeli pipa paralon menarik air langsung dari mata air dan kolam Cigugur. Pipa-pipa melintang di saluran irigasi, menyumbat aliran, menambah sampah plastik, dan memicu konflik horizontal antarwarga.
Tak jarang, pipa-pipa tersebut dirusak oleh warga lain yang merasa dirugikan karena tidak kebagian air.
“Ketika negara gagal mengatur, rakyat dipaksa saling berebut. Ini konflik sosial yang diciptakan oleh kebijakan air yang timpang,” tegas Iwa.
Habitat Ikan Dewa Terancam Punah
Dampak krisis air juga merusak ekosistem. Kolam Cigugur, habitat ikan dewa yang dilindungi, mengalami penurunan debit signifikan. Saat kemarau, kolam kerap menghijau akibat stagnasi air, memicu kematian ikan dan kerusakan kualitas air.
Sorotan tajam diarahkan pada pembangunan reservoir PDAM yang posisinya berada lebih rendah dari kolam mata air, sehingga secara teknis diduga menyedot air dari kolam di atasnya.
“Kalau desain ini benar, maka bukan hanya sawah rakyat yang dikorbankan, tapi juga ekosistem yang dilindungi negara,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran UU Sumber Daya Air Iwa Gunawan menegaskan bahwa praktik penyedotan air oleh PDAM berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam UU tersebut ditegaskan:
Air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,
Prioritas utama pemanfaatan air adalah kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dan pertanian rakyat,
Negara wajib mencegah penguasaan air yang menghilangkan hak rakyat atas air.
“Jika PDAM menyedot air melebihi daya dukung sumber, membangun sumur dan reservoir melampaui ambang batas, dan menyebabkan rakyat kehilangan air, itu bukan sekadar pelanggaran administratif itu pelanggaran konstitusional,” tegasnya.
Desakan Audit Nasional dan Penegakan Hukum Iwa mendesak,
Audit independen nasional terhadap pengambilan air baku PDAM Tirta Kemuning, Peninjauan ulang seluruh izin pengambilan air di Cigugur,
Pengembalian hak air masyarakat sekitar sumber,
Perlindungan ekosistem mata air dan habitat ikan dewa.
“Air bukan milik BUMD, bukan milik pejabat, dan bukan milik pasar. Air adalah hak hidup rakyat. Jika ini terus dibiarkan, maka negara secara sadar sedang mematikan petani demi melayani kran-kran perumahan,” pungkas Iwa.
/Red


