Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Desember 22, 2025, 10.46 WIB
Last Updated 2025-12-22T03:46:08Z
EksosbudHeadline

Sekjen Forwaku Asep Saepudin Soroti Dana BU Diduga Lemahnya Manajemen Keuangan Pemkab Kuningan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Ketidakcairan biaya umum di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Sorotan tajam ini disampaikan Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU) yang menilai kondisi tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar kendala administratif rutin.

Sekretaris Jenderal FORWAKU, Asep Saepudin, menyebut ketidakcairan anggaran operasional tersebut mengindikasikan dugaan lemahnya manajemen keuangan internal pemerintah daerah, yang berpotensi berdampak pada aspek hukum dan kelembagaan.

Menurut Asep, tertundanya pencairan biaya umum bukan hanya menghambat aktivitas dinas, tetapi juga berimplikasi langsung pada terganggunya pelayanan publik serta menurunnya kinerja aparatur sipil negara. Situasi ini, kata dia, membuka ruang munculnya dugaan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secara prinsip, ketidakcairan biaya umum tidak bisa serta-merta dibebankan sebagai denda perorangan. Ini mengarah pada dugaan persoalan sistemik dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi berujung pada sanksi administratif secara kelembagaan,” ujar Asep, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, apabila keterlambatan pencairan anggaran tersebut terbukti disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pejabat tertentu, maka yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.

Asep menambahkan, sanksi yang dimungkinkan tidak bersifat ringan, mulai dari peringatan tertulis, penurunan pangkat atau jabatan, hingga pembebasan dari jabatan, apabila dugaan pelanggaran dinilai serius dan berdampak luas terhadap jalannya roda pemerintahan.

Dalam konteks ini, FORWAKU juga menyoroti peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Asep menilai, BPKAD memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran, sehingga patut dimintai klarifikasi terbuka terkait dugaan tidak cairnya anggaran biaya umum.
“BPKAD harus dipertanyakan secara terbuka, anggaran biaya umum yang tidak cair itu uangnya dikemanakan. Jika tidak dijelaskan secara transparan, kondisi ini berpotensi menimbulkan spekulasi, keresahan di internal birokrasi, serta menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.

Asep juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan independen terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan dugaan-dugaan tersebut tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik.

/Red