Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Menjelang pergantian tahun, isu mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali mengemuka. Beredar beragam informasi di tengah publik bahwa Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, akan melakukan mutasi dan rotasi jabatan struktural mulai dari Eselon II, III hingga IV.
Menanggapi berbagai spekulasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, UU Kusmana, selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), memberikan penegasan terkait rencana dimaksud.
Saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Rabu (24/12/2025), UU Kusmana menyampaikan bahwa hingga saat ini Baperjakat baru menerima penugasan dari Bupati untuk mempersiapkan mutasi dan rotasi jabatan Eselon III.
“Baperjakat baru menerima tugas dari Pak Bupati terkait mutasi rotasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan itu untuk Eselon III terlebih dahulu,” ungkapnya.
Terkait waktu pelaksanaan, UU Kusmana menegaskan bahwa belum ada kepastian jadwal. Mutasi tersebut bisa dilaksanakan sebelum pergantian tahun, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan setelah tahun baru.
“Waktunya belum bisa dipastikan, bisa sebelum pergantian tahun atau sesudah tahun baru,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mutasi Eselon II dan Eselon IV, UU Kusmana menyebutkan masih dalam tahap penyusunan dan hingga kini Baperjakat belum menerima penugasan resmi dari Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hak prerogatif Bupati sebagai kepala daerah. Namun demikian, seluruh proses tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya, kami selaku Baperjakat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang ada,” pungkasnya.
/DO2


