Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, terkait maraknya kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan. Manap bahkan mendesak agar kejahatan lingkungan dimasukkan dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Menurutnya, kerusakan lingkungan berdampak luas dan jangka panjang, tidak hanya pada manusia tetapi juga pada flora, fauna, serta seluruh struktur ekologi yang menopang kehidupan.
“Para stakeholder tidak boleh abai dan jangan pernah kalah oleh kepentingan apa pun. Keberpihakan dalam mengatur regulasi adalah bentuk penghianatan,” tegas Manap pada Jumat (5/12/2025).
Kuningan memang membutuhkan investasi untuk mendongkrak PAD dan memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, masuknya investor justru menghadirkan persoalan baru daya dukung lingkungan yang semakin tergerus akibat alih fungsi lahan untuk aktivitas wisata dan komersial.
Kawasan Cigugur menjadi contoh paling nyata. Pembangunan objek wisata Arunika kini menjadi sorotan tajam aktivis lingkungan. Kawasan yang sejak 2005 dirambah investor pariwisata ini berkembang secara sporadis tanpa pengendalian yang jelas dari pemerintah daerah.
Daya tarik alam Cigugur yang berada di kaki Gunung Ciremai, berhawa sejuk, dan memiliki panorama menawan menjadikannya magnet wisata. Namun magnet tersebut berubah menjadi ancaman ketika pemerintah daerah tidak menerapkan regulasi tata ruang dengan konsisten.
Padahal, RTRW Kabupaten Kuningan 2011 - 2031 Pasal 63 mengatur secara jelas:
Bangunan hanya boleh berdiri 10% dari luas lahan berizin.
Bangunan harus menggunakan arsitektur lokal.
Jalan maksimal 4 meter dan tidak diperkeras.
Namun dalam analisis di lapangan, area yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau justru tertutup beton dan aspal, bahkan tampak difungsikan sebagai area parkir. Tidak ditemukan sumur resapan, embung, atau kolam tampungan limpasan air hujan kewajiban minimum untuk kawasan resapan air.
Kondisi ini menandakan dugaan kuat adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi tata ruang.
Menurut FORMASI, polemik di Cigugur merupakan bukti telanjang lemahnya pemerintah daerah dan Legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan regulasi. Ketika izin pembangunan sudah keluar, pemerintah seharusnya memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan teknis dan RTRW. Namun kenyataannya, pembangunan berlangsung seolah tanpa kontrol.
Kritik publik pun menguat, terutama terhadap pembangunan Hotel Arunika yang saat ini masih berjalan. Banyak pihak menilai pemerintah daerah terlihat kalah oleh tekanan politik dan kepentingan ekonomi, sehingga regulasi yang seharusnya menjadi tameng perlindungan lingkungan justru dikesampingkan.
“Regulasi tidak boleh kalah oleh tekanan politik. Ketika RTRW diabaikan, yang dikorbankan adalah masa depan lingkungan Kuningan,” ujar Manap.
Akibat lemahnya pengawasan ini, publik mulai meragukan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan Cigugur dari eksploitasi berlebihan. Bila situasi dibiarkan tanpa koreksi tegas, kerusakan jangka panjang tak terhindarkan.
/Red


