Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Wacana mutasi dan rotasi jabatan jilid II yang mencakup eselon II, III, dan IV di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kuningan kembali mengemuka dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Isu tersebut ramai dibahas oleh jurnalis, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga para aktivis sipil di Kabupaten Kuningan.
Meski hingga kini belum ada kepastian resmi terkait waktu pelaksanaan mutasi rotasi tersebut, informasi yang beredar telah lebih dulu menyebar luas dan memunculkan beragam spekulasi. Publik menilai, agenda mutasi rotasi bukan sekadar urusan administratif pemerintahan, melainkan sarat kepentingan politik yang patut diawasi secara ketat.
Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU) Dodo yang akrab disapa Doceng yang juga tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), menilai mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian inheren dari dinamika politik kekuasaan. Hal itu ia sampaikan saat berdiskusi santai di salah satu warung kopi di Kuningan. Ujarnya. Kamis (18/12/2025)
“Mutasi rotasi adalah bagian dari tubuh politik. Sering kali skenarionya sudah tersusun rapi, terutama untuk jabatan-jabatan tertentu yang dianggap strategis,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun mutasi dan rotasi merupakan hak prerogatif kepala daerah, dalam hal ini Bupati, namun praktik di lapangan kerap memunculkan dugaan kuat bahwa kontrak politik menjadi faktor utama dalam penempatan jabatan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menggeser prinsip profesionalisme dan objektivitas aparatur sipil negara.
“Tidak menutup kemungkinan kontrak politik justru menjadi peran utama dalam mutasi rotasi, dibandingkan dengan praktik-praktik lain yang seharusnya berbasis pada kinerja dan kompetensi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dodo mengingatkan bahwa secara regulasi terdapat prosedur dan mekanisme yang wajib dijalankan dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan. Mekanisme tersebut meliputi penilaian kinerja, disiplin aparatur, hingga proses pembinaan yang berkelanjutan. Seluruh tahapan itu, lanjutnya, merupakan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Daerah selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Ia menegaskan, mutasi rotasi jilid II jangan sampai sekadar menjadi alat legitimasi atau rekayasa publik untuk mengakomodasi kepentingan kontrak politik tertentu.
“Jika mutasi rotasi hanya dijadikan instrumen politik semata, maka yang dikorbankan adalah prinsip meritokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kepercayaan publik. Mutasi jilid II ini harus benar-benar objektif, transparan, dan berpijak pada aturan,” pungkasnya.
/Red


