Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Desember 29, 2025, 11.34 WIB
Last Updated 2025-12-29T04:34:20Z
EksosbudHeadline

Kang Iyan Mukdiana S.Sos: Jangan Salah Menunjuk Tersangka di Balik Banjir Bandang Sumatera

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Banjir yang berulang kali melanda berbagai wilayah di Sumatera dinilai bukan semata-mata peristiwa alam, melainkan akibat dari kerusakan lingkungan yang terjadi secara sistematis di kawasan hulu. Hal tersebut ditegaskan oleh Padepokan Ciptawening Kabupaten Kuningan melalui pernyataan resminya yang disampaikan Kang Iyan Mukdiana, S.Sos. Senin (29/12/2025)

Menurut Iyan, narasi yang selama ini menyebut banjir sebagai takdir atau akibat hujan ekstrem semata perlu diluruskan. Ia menilai, bencana yang menenggelamkan permukiman, menghanyutkan harta benda, hingga merenggut korban jiwa itu memiliki sebab yang jelas dan dapat ditelusuri.

“Tidak semua bencana adalah takdir. Dan tidak semua kejahatan boleh dibelokkan narasinya. Banjir di Sumatera lahir dari rangkaian sebab yang nyata, terutama kerusakan hutan di kawasan hulu,” ujar Iyan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air telah menghilangkan fungsi alami hutan sebagai penyerap air. Penebangan pohon besar tanpa kendali menyebabkan tanah kehilangan struktur penahan, sementara akar yang seharusnya mengikat tanah dan menyerap air tidak lagi berfungsi.

“Ketika hujan turun, air tidak diserap. Ia mengalir serentak, membawa lumpur dan kayu gelondongan. Di sungai, kayu-kayu itu membentuk bendungan liar yang sewaktu-waktu jebol dan memicu banjir bandang,” jelasnya.

Iyan mencontohkan sejumlah sungai di Sumatera yang tidak meluap tanpa sebab, melainkan dipaksa meluap oleh rusaknya sistem ekologis di hulunya. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa banjir yang terjadi bukan musibah biasa, melainkan bentuk kejahatan ekologis yang berulang.

Ia juga menyinggung langkah negara yang mulai mengakui adanya unsur pidana dalam perusakan hutan. Data Kejaksaan Agung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan menunjukkan puluhan perusahaan diduga terlibat dalam perusakan kawasan hutan di Sumatera, bahkan salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini menegaskan bahwa negara tidak lagi bisa menyebutnya sekadar bencana alam. Ada pelaku, ada pola, dan ada kerugian besar yang ditanggung rakyat,” tegasnya.

Namun demikian, Iyan mengingatkan agar publik tidak salah arah dalam menunjuk pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai, setiap kali banjir terjadi, sering muncul upaya menyalahkan komoditas sawit secara umum, tanpa membedakan antara praktik ilegal dan usaha perkebunan yang sah.

“Harus dibedakan secara tegas antara pembalakan liar dan perkebunan legal, antara perusakan hutan lindung dan budidaya berizin.

Menyamaratakan sawit sebagai biang banjir adalah kesalahan analitis dan bisa menjadi agenda tersembunyi,” ujarnya.

Menurut Iyan, fokus utama seharusnya adalah penindakan tegas terhadap pelaku pembalakan liar, pencabutan izin, penyitaan aset, tuntutan ganti rugi, serta pemulihan hutan di kawasan hulu.

“Rakyat tidak cukup hanya diberi bantuan darurat setiap banjir datang.

Yang dibutuhkan adalah keadilan ekologis dan keberanian negara menghentikan kejahatan lingkungan. Karena selama hutan terus dirusak, banjir akan terus berulang,” pungkasnya.

/Red