Advertisement
BANDUNG - JOURNALGAMAS.COM,- Gubernur Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat tertanggal 13 Desember 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, sebagai langkah mitigasi bencana hidrometeorologi yang dinilai semakin meluas dan mengancam berbagai daerah.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur sebelumnya yang semula hanya berlaku di wilayah Bandung Raya. Namun, dalam pertimbangannya disebutkan bahwa potensi bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya, melainkan hampir di seluruh wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif dan pengendalian pembangunan yang lebih ketat dan terukur.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan tujuh langkah utama kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Di antaranya adalah penghentian sementara penerbitan izin perumahan sampai tersusunnya kajian risiko bencana di masing-masing daerah dan/atau dilakukannya penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti lereng, persawahan, perkebunan, daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kehutanan.
Edaran tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan. Seluruh pembangunan diwajibkan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dilaksanakan dengan penilikan teknis secara konsisten.
Selain aspek pengendalian izin, pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan adanya pemulihan atau penghijauan kembali atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan pembangunan, serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Seiring diterbitkannya edaran tersebut, muncul pertanyaan di daerah, termasuk Kabupaten Kuningan, apakah kebijakan penghentian sementara izin perumahan ini juga akan diberlakukan secara penuh. Mengingat Kuningan memiliki wilayah pegunungan, lereng rawan longsor, serta kawasan resapan air strategis di sekitar Gunung Ciremai, kebijakan ini dinilai sangat relevan untuk diterapkan sebagai langkah perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Hingga kini, pelaksanaan teknis di tingkat kabupaten masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah masing-masing. Namun demikian, Surat Edaran Gubernur ini menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan pembangunan perumahan di Jawa Barat ke depan akan lebih selektif, berbasis kajian risiko bencana, serta mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
Dokumen Surat Edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara, dan dinyatakan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.****


