Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pembangunan objek wisata di kawasan Kelurahan Cigugur kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah aktivitas pembangunan yang terus berkembang di wilayah tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda No. 26 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Kuningan 2011 - 2031.
Kawasan Kelurahan Cigugur saat ini berkembang pesat mulai dari pemukiman, bangunan bisnis, objek wisata, pertanian, hingga peternakan. Namun perkembangan tersebut memunculkan dampak lingkungan yang cukup serius, seperti alih fungsi lahan, potensi longsor, banjir di daerah bawah, pencemaran sungai akibat limbah kegiatan usaha dan rumah tangga, serta menurunnya debit air.
Untuk mencegah semakin melemahnya daya dukung lingkungan, regulasi tata ruang yang terstruktur dan komprehensif menjadi kebutuhan mendesak agar setiap bentuk pembangunan mengacu pada aturan yang jelas dan sesuai peruntukannya.
Satu-satunya regulasi tata ruang yang saat ini dimiliki Pemda Kuningan adalah RTRW 2011 - 2031. Namun implementasinya membutuhkan dukungan RDTR yang mengatur secara detail penggunaan ruang, termasuk menentukan lokasi yang boleh atau tidak boleh dibangun, persentase lahan yang dapat didirikan bangunan, ketentuan konstruksi bangunan, pengelolaan limbah, hingga rekomendasi aktivitas ekonomi seperti pertanian dan peternakan.
Sejumlah polemik yang terjadi di Cigugur diduga lahir dari kesalahan memahami RTRW, terutama karena wilayah Kuningan - Cigugur dalam RTRW masuk sebagai kawasan permukiman perkotaan sebagaimana diatur Pasal 49 ayat 1 huruf b. Hal ini sering dipahami sebagai pembolehan semua jenis pembangunan pendukung permukiman, termasuk rumah makan, perkantoran, hiburan, hingga wisata.
Padahal ketentuan tersebut bersifat umum dan membutuhkan penjabaran lebih rinci melalui RDTR.
Pembangunan wisata Arunika menjadi salah satu objek yang banyak dikritisi. Berdasarkan RTRW Pasal 48, kawasan pariwisata dibagi menjadi tiga kategori: pariwisata alam, budaya, dan buatan. Arunika sebagai wisata buatan seharusnya berada dalam zona yang diperuntukkan bagi pariwisata buatan.
Namun dalam RTRW 2011 - 2031, wilayah Kelurahan Cigugur dan sebagian Desa Cisantana - yang menjadi lokasi pembangunan Arunika tidak termasuk dalam kawasan pariwisata, baik alam, budaya, ataupun buatan. Inilah yang dinilai sebagai akar permasalahan dan memicu pertanyaan publik mengenai dasar regulasi pembangunan tersebut.
RTRW juga menetapkan Kecamatan Cigugur sebagai kawasan yang memiliki beberapa fungsi strategis lingkungan, antara lain:
Kawasan resapan air (Pasal 29)
Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya, termasuk wilayah TNGC dan cagar budaya Paseban (Pasal 31)
Kawasan rawan longsor (Pasal 32)
Kawasan rawan bencana erupsi Gunung Merapi (Pasal 33)
Kawasan strategis berdasarkan fungsi dan daya dukung lingkungan (Pasal 53)
Pada Pasal 63, kawasan lindung seperti Cigugur hanya memperbolehkan maksimal 10% area untuk bangunan, dengan arsitektur budaya lokal, dan pembangunan jalan hanya diperbolehkan selebar 4 meter tanpa pengerasan.
Dengan kompleksitas fungsi dan daya dukung lingkungan tersebut, setiap bentuk perizinan pembangunan di Cigugur seharusnya merujuk ketat pada Perda RTRW Kuningan 2011 - 2031, sekaligus mengenakan sanksi bagi yang melanggar sebagaimana diatur Pasal 106 dan 107.
Untuk menghindari konflik antara kepentingan lingkungan, kepentingan ekonomi masyarakat, serta kebutuhan pengembangan wisata, Pemerintah Daerah Kuningan dianggap perlu segera menyusun RDTR Perkotaan Kuningan Cigugur sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 57 RTRW.
“Perizinan pembangunan apa pun, termasuk objek wisata, harus berlandaskan RTRW Kabupaten Kuningan 2011 - 2031. Masyarakat pun berhak mendapatkan informasi tata ruang yang transparan,” tegas Manap Suharnap mewakili Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), didampingi H. Rahmat Nugraha, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (5/12/2025).
FORMASI berharap Kuningan tidak mengalami bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor yang terjadi di berbagai daerah lain, akibat kelalaian pengelolaan tata ruang.
/Red


