Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Desember 22, 2025, 15.45 WIB
Last Updated 2025-12-22T08:45:21Z
HeadlineHukum

Desa Sindangjawa Dorong Kesadaran Hukum Warga Lewat Peran Paralegal dan Posbankum

Advertisement

BANDUNG - JOURNALGAMAS.COM,-
Penetapan Desa dan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat disambut positif oleh pemerintah desa. Salah satunya datang dari Pemerintah Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan.

Kepala Desa Sindangjawa, Oom Komariyah, menegaskan bahwa predikat Desa Sadar Hukum tidak boleh dipahami sekadar sebagai simbol atau penghargaan administratif. Lebih dari itu, status tersebut harus menjadi komitmen nyata bagi pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat secara berkelanjutan.

“Penetapan Desa Sadar Hukum ini bukan hanya soal predikat, melainkan sebuah tanggung jawab. Pemerintah desa dituntut untuk terus meningkatkan pemahaman hukum warga agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah, berkeadilan, serta tetap mengedepankan kearifan lokal,” ujar Oom Komariyah. Senin (22/12/2025).

Menurutnya, kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban sosial, mencegah potensi konflik di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Sindangjawa menyatakan kesiapan untuk mendukung dan menyinergikan berbagai program pembinaan hukum yang digagas pemerintah pusat maupun daerah.

Lebih lanjut, Oom Komariyah menegaskan komitmen pemerintah desa dalam memperkuat peran paralegal desa serta mengoptimalkan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Keberadaan Posbankum diharapkan menjadi ruang konsultasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok kecil dan rentan.

“Kami ingin akses keadilan benar-benar hadir di tingkat desa. Posbankum dan paralegal desa harus menjadi tempat bagi warga untuk memperoleh solusi hukum yang mudah diakses, terjangkau, dan berkeadilan,” tambahnya.

Dengan komitmen tersebut, ia berharap predikat Desa Sadar Hukum tidak berhenti sebagai capaian tahunan semata, melainkan tumbuh menjadi budaya hukum yang hidup dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Desa Sindangjawa.

/Moris