Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menepati komitmennya terhadap tenaga honorer dengan meresmikan pengangkatan 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dilaksanakan pada apel pagi di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (16/12/2025).
Pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kuningan Nomor 800.1.2.5/KPTS.1289-BKPSDM/2025 tertanggal 21 November 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Dalam arahannya, Bupati Dian menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK kini telah menjadi bagian resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dan memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang Saudara sudah masuk ke dalam Pemerintahan Daerah, jadi jaga kehormatan semua dengan pengabdian,” tegas Bupati.
Bupati Dian juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah institusi sebagai wujud pengabdian kepada daerah. Selain itu, Bupati meminta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan pembinaan, pendampingan, dan dukungan maksimal agar para PPPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional.
Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna, yang bertugas di Kecamatan Ciniru, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pengangkatan tersebut.
“Ini menjadi momen bersejarah bagi 4.271 orang yang menerima SK. Kami siap mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin,” ujarnya.
Menurut Otong, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya menyangkut aspek jumlah dan status kepegawaian, tetapi juga menyentuh nilai kemanusiaan serta kepastian dalam pengabdian. Ia menilai kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan merupakan bentuk nyata perhatian terhadap para pegawai.
Selain menerima SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan pembaruan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah disesuaikan dengan profesi masing-masing, seperti Guru, Perawat, Bidan, Dokter, Teknisi, Pranata Komputer, Pengelola Tata Usaha, dan profesi lainnya.
Pembaruan administrasi kependudukan tersebut merupakan bagian dari Program Inovasi LAPTOP ASN (Layanan Adminduk Perubahan Terhadap Kelompok Pekerjaan Aparatur Sipil Negara) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian administrasi bagi aparatur sipil negara.
Usai prosesi penyerahan SK, suasana penuh kegembiraan mewarnai kegiatan tersebut. Guyuran air dari mobil pemadam kebakaran disambut antusias oleh para PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK sebagai simbol rasa syukur dan awal pengabdian baru.
/Red



