Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Perjuangan Rakyat (AMPAR) Cirebon, melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan Raya, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan. Surat bernomor 003/AMPAR-DPC.KNG/XI/2025 itu tertanggal 26 November 2025 dan menyoroti transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Surat tersebut secara resmi ditujukan kepada Kepala Desa Kertawinangun selaku Ketua PPID Desa, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi publik di tingkat desa. AMPAR menegaskan bahwa permohonan ini diajukan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kontrol publik atas pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari uang negara.
Surat tersebut ditandatangani oleh Hartono, Kepala Bidang Investigasi dan Non Litigasi DPC AMPAR Kuningan. Dalam naskah permohonannya, Hartono menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Permohonan ini berlandaskan regulasi tentang keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tulisnya dengan nada tegas.
AMPAR mengingatkan bahwa kewajiban keterbukaan bukan pilihan, melainkan amanat undang-undang.
Beberapa regulasi yang menjadi pijakan mereka antara lain:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,
Serta aturan daerah terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan desa.
Dalam permohonannya, AMPAR meminta data yang lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, meliputi kegiatan, realisasi anggaran, hingga dokumen pendukung pada ADD dan DD dua tahun anggaran terakhir.
Sebagai bentuk keseriusan dan pengawasan berjenjang, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak strategis, di antaranya:
Ketua Umum DPP AMPAR Cirebon,
Biro Hukum DPP AMPAR,
Bupati Kuningan,
Ketua DPRD Kuningan,
Kepala DPMD Kabupaten Kuningan,
Komisi Informasi Daerah,
Camat Mandirancan.
Melalui langkah ini, DPC AMPAR Cirebon menegaskan komitmennya dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Mereka berharap Pemerintah Desa Kertawinangun merespons secara cepat dan profesional sebagai bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran.
/Moris


