Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Ketua Umum Watch Relation of Corruption (WRC), Arie Chandra, SH., MH., resmi melaporkan dugaan praktik gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam laporannya, Ari menyampaikan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan permohonan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Puncak, Kabupaten Kuningan. Menurutnya, terdapat salah satu pengusaha yang mengajukan permohonan pemasangan jalur PJU sebanyak 12 titik dengan nilai biaya sebesar Rp34.400.000.
Namun, WRC menduga bahwa lampu yang dipasang tersebut justru menggunakan anggaran dari APBD, bukan dari dana pribadi atau swadaya sebagaimana tercantum dalam permohonan awal. “Kami menemukan indikasi bahwa anggaran yang digunakan untuk pemasangan PJU tersebut bersumber dari dana publik. Hal ini tentu perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut,” ujar Arie Chandra.
Arie menambahkan, pihaknya menyerahkan seluruh data dan dokumen pendukung kepada Kejati Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Ia juga berharap lembaga penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan WRC. Upaya konfirmasi oleh redaksi masih terus dilakukan.
/Red



