Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Sebanyak 3.247 pekerja rentan di Kabupaten Kuningan, termasuk petani tembakau dan cengkeh, kini resmi memperoleh perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., pada Selasa (15/10/2025) di Aula Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana.
Dalam sambutannya, Bupati Dian menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi jaminan sosial.
“Program ini memberikan rasa aman bagi para pekerja. Dengan perlindungan ini, mereka dapat bekerja lebih tenang dan produktif karena tahu keluarganya juga memiliki jaminan,” ujar Bupati Dian.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat rentan lainnya. Melalui program ini, peserta berhak atas dua manfaat utama, yakni JKK yang menanggung biaya pengobatan dan pemulihan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh, serta JKM yang memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, termasuk beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si., menyampaikan bahwa Pemkab Kuningan mengalokasikan Rp218,19 juta dari DBHCHT Tahun 2025 untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Program ini mencakup 10 kecamatan dan 83 desa, di antaranya wilayah Jalaksana, Pancalang, Darma, Garawangi, Cibeureum, Cilimus, Kadugede, Nusaherang, Kuningan, dan Cigugur.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Faisal Santoso, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Kuningan dalam melindungi para pekerja rentan.
“Program ini sejalan dengan kebijakan nasional. Pemerintah daerah menanggung iuran bagi petani, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya. Harapannya, seluruh pekerja di Kuningan dapat segera terlindungi,” ujarnya.
Program ini juga disambut positif oleh para penerima manfaat. Romli, pedagang cilok asal Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, mengaku merasa tenang karena kini memiliki jaminan jika terjadi risiko kerja.
“Kita tidak pernah tahu musibah bisa datang kapan saja. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada bantuan yang bisa meringankan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Emo, seorang petani cengkeh yang memiliki lahan sekitar 100 bata dan hasil panen dua tahunan sebanyak 100 kilogram.
“Kalau ada kecelakaan saat panen atau di kebun, kami tidak lagi khawatir. Ada jaminan. Jadi lebih aman bekerja,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja, terutama mereka yang selama ini berada di sektor informal dan rentan terhadap risiko kerja.
/Dedi.J


