Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana sekaligus dalam rangkaian Operasi Libas 2025. Tiga tersangka dengan modus berbeda kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis menyampaikan, tersangka pertama adalah IS alias Ciwong (41), warga Kelurahan Purwawinangun. Ia diketahui melakukan pencurian di Resto Richeese pada Juli lalu.
“Tersangka masuk dengan cara merusak plafon, kemudian berusaha membobol brankas menggunakan obeng. Namun, setelah gagal, ia justru mengambil monitor CCTV berukuran 18,5 inci merek Lenovo,” ujar Kasat.
IS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka kedua adalah LFO (20), seorang mahasiswa asal Kuningan. Ia kedapatan mencuri spare part mobil Daihatsu Taft F50 dengan cara mencopot langsung komponen kendaraan tersebut. Barang bukti berhasil diamankan di rumahnya sebelum sempat dijual.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka ketiga, RA (28), warga Desa Cisukadana, Kecamatan Kadugede, diamankan usai terbukti menggandakan kunci motor korban.
“Awalnya tersangka meminjam motor korban, lalu membuat kunci duplikat. Dengan kunci itu, ia dengan mudah membawa kabur motor yang diparkir,” ungkap Kasat.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol E-2934-YBG tahun 2022, BPKB, STNK, serta kunci duplikat yang digunakan tersangka.
Kasat menegaskan, pelaku ketiga juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungannya,” pungkasnya.
/Moris