Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Seorang wanita muda asal Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, menghebohkan publik setelah mengaku menjadi korban pembegalan. Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, laporan tersebut terbukti tidak benar dan merupakan rekayasa.
Perempuan berinisial AAU (24) sebelumnya melaporkan kepada Polsek Luragung bahwa ia dirampok oleh dua pria tak dikenal saat pulang kerja pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam keterangannya, ia mengaku ditodong pisau dan kehilangan kalung emas seberat 5 gram senilai Rp5 juta.
Namun, dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, ditemukan ketidaksesuaian dalam pernyataan pelapor. Hal ini mendorong penyidik untuk menggali lebih dalam motif di balik laporan tersebut.
“Setelah dimintai keterangan ulang, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa kejadian begal itu tidak pernah terjadi. Kalung tersebut sebenarnya dijual kepada temannya seharga Rp4.850.000 untuk membayar utang pinjaman online,” jelas AKP Nova Bhayangkara, Kasat Reskrim Polres Kuningan, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Nova mengungkapkan bahwa utang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit fibroma. Alia nekat membuat laporan palsu karena takut dimarahi oleh orang tuanya setelah menjual kalung tersebut.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, pelapor telah membuat permintaan maaf secara terbuka melalui video, didampingi oleh aparat desa setempat.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan sistem hukum untuk kepentingan pribadi. "Membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana," tegas Nova.
Kasus ini menjadi pengingat akan tekanan sosial dan ekonomi yang kerap mendorong individu untuk mengambil keputusan keliru. Namun demikian, hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak keadilan.
/Moris