Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Juli 25, 2025, 07.41 WIB
Last Updated 2025-07-25T00:41:24Z
HeadlineHukum

Modus Anak Angkat, Oknum Kades Diduga Setubuhi Remaja Empat Kali”

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (16), warga Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan.

Kuasa Hukum korban, Ujang Suhana, SH, mengungkapkan kepada awak media bahwa kasus ini bermula dari bujuk rayu terduga pelaku yang berjanji akan mengangkat korban sebagai anak dan menanggung seluruh biaya sekolahnya. Namun, janji tersebut justru berujung pada tindakan asusila.
“Awalnya terduga pelaku menjanjikan akan memenuhi kebutuhan anak ini, termasuk biaya pendidikan, dengan syarat dijadikan anak angkat.

Sayangnya, seiring waktu, klien kami justru menjadi korban persetubuhan. Dari pengakuan korban, perbuatan bejat itu telah dilakukan sebanyak empat kali,” jelas Ujang.

Ironisnya, perbuatan tersebut diduga terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, sejak akhir Mei hingga awal Juli 2025. Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika pemilik rumah yang hendak dikontrak terduga pelaku melaporkan kehilangan barang. Saat polisi memeriksa, fakta mengejutkan terungkap dari pengakuan korban.
“Saat diperiksa, terduga pelaku memang berjanji akan mengganti barang yang hilang. Namun, saat korban ikut dimintai keterangan, terungkap bahwa rumah tersebut ternyata menjadi tempat terjadinya persetubuhan,” papar Ujang.

Ujang menambahkan, laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Kuningan karena Polsek setempat belum memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Saat ini, dua orang saksi sudah diperiksa penyidik, sementara empat orang saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan pada Senin mendatang. Korban juga telah mendapat pendampingan psikolog yang disediakan pihak Polres.

Pihak kuasa hukum berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi orang tua agar lebih waspada terhadap pihak luar yang berjanji mengangkat anak. Ujang juga menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun.
“Kami yakin pihak kepolisian akan menegakkan hukum dengan tegas sesuai prosedur. Ini bukan hanya tentang keadilan untuk korban, tetapi juga untuk keselamatan anak-anak lain agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus ini.

/Moris