Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Juni 19, 2025, 12.33 WIB
Last Updated 2025-06-19T05:33:56Z
HeadlineHukum

Motor Curian Kembali ke Pelukan Pemilik, Polres Kuningan Diapresiasi Warga

Advertisement
KUNINGAN -JOURNALGAMAS.COM,-Haru dan rasa syukur menyelimuti Aja Miharja, warga Dusun Manis, Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, saat Polres Kuningan secara resmi mengembalikan sepeda motor miliknya yang sempat raib dicuri. Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, di halaman Kantor Satreskrim Polres Kuningan, Selasa (17/6/2025).

Motor yang biasa digunakan Aja untuk berjualan bakso dan es itu sebelumnya hilang pada 30 April 2025. Berkat kerja keras tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), tiga tersangka pencurian berhasil diamankan, termasuk penadah yang menyimpan belasan sepeda motor tanpa dokumen sah.
“Terima kasih Polres Kuningan, saya sangat senang dan mengapresiasi kinerja polisi yang luar biasa. Motor ini sangat penting bagi saya untuk mencari nafkah,” ungkap Aja dengan mata berkaca-kaca.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, menyampaikan bahwa motor diserahkan kembali untuk digunakan sebagaimana mestinya, namun tetap bisa dipinjam kembali sewaktu-waktu bila dibutuhkan untuk proses hukum.
“Silakan digunakan kembali untuk berjualan, namun kami mohon kerja samanya apabila nanti unit ini dibutuhkan kembali untuk keperluan penyelidikan atau persidangan,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku utama berinisial RFM (25) asal Majalengka dan M (27) asal Kuningan menggunakan modus kehabisan bensin untuk memancing korban. Setelah berhasil membawa kabur motor, kendaraan dijual ke tersangka JZ (37), seorang penadah di wilayah Kuningan, seharga Rp1,8 juta tanpa dokumen.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek di kediaman JZ yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Barang bukti lain berupa kwitansi dan beberapa STNK turut diamankan.

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan curanmor. Kami juga masih memburu pelaku lain serta menelusuri jaringan penadahan yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka RFM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara JZ dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun./Moris