Journal Gamas

Label



lisensi

April 18, 2024, 12.38 WIB
Last Updated 2024-04-18T05:38:49Z
HeadlineHumaniora

Menghadiri dan Menjadi Saksi Akad Nikah, Sekda Dian: Wujudkan Keluarga, Yang Sakinah, Mawadah dan Warahmah

Advertisement

KUNINGAN | JOURNALGAMAS.COM,-

Kabar bahagia dari Keluarga Maman Suherman (Bima) Kasi Pemerintahan dan Tantrib Kelurahan Winduhaji, dimana putri tercintanya Widia menikah dengan Rizky dari Desa Cihedeung Girang. Bahkan prosesi ijab qobulnya disaksikan Sekda Kabupaten Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kamis (18/4/2024).

Lokasi hajat di kediaman pengantin istri, Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan. Rangkaian acara diawali penyerahan bakal calon pria, dilanjutkan penerimaan bakal calon pria. Kemudian prosesi Sakral Ijab Qobul dengan penghulu dari KUA, dan saksi Sekda Dian.

Usia ijab qobul yang penuh haru, Sekda Dian menyerahkan Dokumen kependudukan setelah pernikahan dari pemerintah Kabupaten Kuningan. Dokumen kependudukan ini merupakan Program Paduka (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan).

“Melalui program Paduka, semoga terus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan pengantin baru untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah pernikahan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Dian juga mendoakan, dalam mengarungi rumah tangganya semoga pasangan pengantin sabengkeut, sauyunan dan dilimpahkan kebahagian dari Allah SWT untuk mewujudkan keluarga, yang sakinah, mawadah dan warahmah.

Program Paduka tersebut, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, dijelaskan Kepala Disdukcapil Drs. Yudi Nugraha, M.Pd bahwa melalui Program Paduka, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantri dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil.

“Proses ini dapat dilakukan saat pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA), di mana pasangan pengantin akan langsung mendapatkan KTP dan KK baru dengan status yang telah berubah setelah ijab qabul dilaksanakan,” terangnya.

Dokumen baru yang diterima oleh pasangan pengantin, disebutkan Yudi Nugraha, meliputi KTP baru untuk masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai. Program Paduka ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan yang terpenting, semua layanan dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan dalam rangka Program Paduka ini gratis.


(Moris)